- Menyatakan terdakwa Agung Adriyatna Bin Bai Bachriat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap di tahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit golok tanpa serangka yang bergagang terbuat dari kayu warna coklat;
- 1 (satu) helai baju kaos warna hitam dengan motif gambar Wayang Semar;
- 1 (satu) helai kaos dalam warna putih;
- 1 (satu) helai celana panjang training warna hitam dengan motif garis merah dan abu-abu;
Putusan PN PANDEGLANG Nomor 195/Pid.Sus/2021/PN Pdl |
|
Nomor | 195/Pid.Sus/2021/PN Pdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Senjata Api |
Kata Kunci | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PANDEGLANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Panji Answinartha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ida Adriana, Br Hakim Anggota Madela Natalia Sai Reeve |
Panitera | Panitera Pengganti Rosa Maulidyan, S.sos |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan : MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah); Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang, pada hari Kamis, tanggal 21 Oktober 2021, oleh kami, Panji Answinartha, S.H.., M.H.., sebagai Hakim Ketua, Ida Adriana, S.H., Madela Natalia Sai Reeve, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Rosa Maulidyan, S.Sos., S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pandeglang, serta dihadiri oleh Robert Iwan Kandun, S.E., S.H., M.H. Penuntut Umum dan Terdakwa yang bersidang di Pengadilan Negeri Pandeglang secara teleconference. |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 195/Pid.Sus/2021/PN Pdl
Statistik890