Putusan DILMIL I 01 BANDA ACEH Nomor 61-K/PM.I-01/AD/VIII/2021 |
|
Nomor | 61-K/PM.I-01/AD/VIII/2021 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 01 BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Letkol Chk Syawaluddinsyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Amriandie, Br Hakim Anggota Gatot Sumarjono |
Panitera | Panitera Pengganti: Febi Desri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu Harry Ananda Hamzah, Serma NRP 21040232920485 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Penipuan yang dilakukan secara bersama-sama?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan : Dipecat dari dinas militer TNI AD. 3. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat: a. 1 (satu) lembar Surat pemyataan penitipan uang tanggal 22 November 2019 sebesar Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk biaya pengurusan CASN Kemenkumham Rl tahun 2019 atas nama Sdr. Hidayatullah; b. 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang tanggal 22 November 2019 dari Sdri. Rosmidah sebesar Rp.250.000.000,00 (Dua ratus lima puluh juta rupiah); c. 2 (dua) lembar Surat pemyataan penitipan uang tanggal 10 Maret 2020 sebesar Rp.70.000.000,00 (Tujuh puiuh juta rupiah) untuk biaya pengurusan CASN Kejaksaan Rl tahun 2019 atas nama Sdr. M. Arief Kandita daen; d. 1 (satu) lembar bukti transfer Bank BRI ke rekening atas nama Harry Ananda Hamzah sebesar Rp.160.000.000,00 (Seratus enam puluh juta rupiah); e. 1 (satu) lembar Print Out rekening koran atas nama Dra. Hj. Ennimar AS, pada tanggal 29 Oktober 2020, tentang transfer via ATM sebesar Rp.10.000.000,00 (Sepuluh juta rupiah); f. 1 (satu) lembar Print Out rekening koran atas nama Dra. Hj. Ennimar AS, pada tanggal 2 November 2020, tentang transfer via ATM sebesar Rp.10.000.000,00 (Sepuluh juta rupiah); g. 1 (satu) lembar Surat pernyataan penitipan uang tanggal 26 November 2019 sebesar Rp.220.000.000,00 (Dua ratus dua puluh juta rupiah) untuk biaya pengurusan CASN Kemenkumham Rl tahun 2019 atas nama Sdr. Muhammad Baihaqi; h. 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang dari Sdri. Mariani Mahmud sebesar Rp.220.000.000,00 (Dua ratus dua puluh juta rupiah); i. 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang dari Sdr. Yosila tanggal 13 Agustus 2020 sebesar Rp.50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah); j. 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang dari Sdri. Mariani Mahmud tanggal 20 November 2019 sebesar Rp.90.000.000,00 (Sembilan puluh juta rupiah); k. 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang dari Sdri. Mariani Mahmud tanggal 26 November 2019 sebesar Rp.90.000.000,00 (Sembilan puluh juta rupiah); l. 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi penyerahan uang tanggal 2 Desember 2019 sebesar Rp.200.000.000,00 (Dua ratus juta rupiah) dari Terdakwa kepada Sdr. Sopian Afrizal; m. 1 (satu) lembar fotocopy aplikasi transfer Bank Mandiri tanggal 2 Desember 2019 ke rekening Sdr. Sofyan Afrizal sebesar Rp.200.000.000,00 (Dua ratus juta rupiah); n. 2 (dua) lembar Surat pemyataan penitipan uang dari Serma Harry Ananda Hamzah kepada Sdr. Sofyan Afrizal untuk biaya pengurusan kelulusan Sdr. Hidayatullah; o. 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi penyerahan uang tanggal 5 Desember 2019 sebesar Rp.50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah) dari Terdakwa kepada Sdr. Sopian Afrizal; p. 1 (satu) lembar fotocopy aplikasi transfer Bank Mandiri ke rekening Sdr. Sofyan Afrizal tanggal 5 Desember 2019 sebesar Rp.50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah); q. 2 (dua) lembar Surat pemyataan penitipan uang dari Serma Harry Ananda Hamzah kepada Sdr. Sofyan Afrizai untuk biaya pengurusan kelulusan Sdr. Muhammad Baihaqi; r. 1 (satu) lembar fotocopy aplikasi transfer Bank Mandiri ke rekening Sdr. Sofyan Afrizal tanggai 10 Maret 2020 sebesar Rp.40.000.000,00 (Empat puluh juta rupiah). Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.10.000,00 (Sepuluh ribu rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 22 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 57 K/Mil/2022
Pertama : 61-K/PM.I-01/AD/VIII/2021
Statistik1400