- Menyatakan Terdakwa Ranopan Alias Nopan Bin Azwir tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pemufakatan Jahat Tanpa Hak Menjual Narkotika Golongan I" sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus dengan plastik bening;
- 1 (satu) unit handphone merek Samsung type J2 warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merek Oppo Reno 5 warna hitam;
- Uang sejumlah Rp540.000,00 (lima ratus empat puluh ribu rupiah);
- dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Bansur Alwi Bin Marwatan.
- 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah)
Putusan PN BANGKINANG Nomor 401/Pid.Sus/2021/PN Bkn |
|
Nomor | 401/Pid.Sus/2021/PN Bkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ratna Dewi Darimi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Angelia Renata, Hakim Anggota Omori Rotama Sitorus |
Panitera | Panitera Pengganti: Yasman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 4 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 1296 PK/Pid.Sus/2022
Pertama : 401/Pid.Sus/2021/PN Bkn
Statistik270