- Menyatakan Terdakwa Syaupi Alkatiri Alias Syaupi Bin Alm. Abdullah Alkatiri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kumulatif kesatu;
- Menyatakan Terdakwa Syaupi Alkatiri Alias Syaupi Bin Alm. Abdullah Alkatiri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??tanpa hak atau melawan hukum memilikiNarkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kumulatif kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan pidana denda sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Sisa narkotika seberat 0,012 gram;
- 1 (satu) batang pipet terbuat dari kacaa yang didalamnya terdapat sisa Narkotika jenis sabu-sabu;
- 8 (delapan) butir obat Zenith,
- 2 (dua) bungkus plastik klip,
- 1 (satu) buah sendok terbuat dari sedotan warna hitam,
- 1 (satu) buah bong terbuat dari botol kaca warna bening bertuliskan Josvelyn Energy yang pada atasnya terdapat sedotan warna hitam dan putih,
- 1 (satu) buah timbangan digital merek QC Pass warna silver,
- 1 (satu) buah timbangan digital merek Constant warna hitam,
- 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam,
- 1 (satu) buah korek api gas warna biru,
- 1 (satu) buah korek api gas warna silver,
- Uang sebesar Rp61.000,00 (enam puluh satu ribu rupiah),
- 1 (satu) buah dompet kecil warna coklat,
- 1 (satu) lembar baju warna biru bertuliskan Cole Active Wear,
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna biru;
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BANJARBARU Nomor 270/Pid.Sus/2021/PN Bjb |
|
Nomor | 270/Pid.Sus/2021/PN Bjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wiwien Pratiwi Sutrisno |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rieya Aprianti, Br Hakim Anggota Sukmandari Putri |
Panitera | Panitera Pengganti Dewi Muliani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dimusnahkan; dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 270/Pid.Sus/2021/PN_Bjb.zip
- Download PDF
- 270/Pid.Sus/2021/PN_Bjb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 270/Pid.Sus/2021/PN Bjb
Statistik1062