- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM DAN PENASIHAT HUKUM TERDAKWA TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI RUTENG NOMOR : 33/PID.SUS/2021/PN RUTENG, TANGGAL 7 SEPTEMBER 2021 SEHINGGA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA NINING HARYATI ALIAS NINING TERSEBUT DIATAS TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA DAN TANPA HAK MENTRANSMISIKAN DAN MEMBUAT DAPAT DIAKSESNYA INFORMASI ELEKTRONIK DAN DOKUMEN ELEKTRONIK YANG MEMILIKI MUATAN PENGHINAAN DAN PENCEMARAN NAMA BAIK, SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) BULAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- SATU) BUAH HANDPHONE MERK ADVAN TYPE 5059 / DAVICE NAME : S5E 4G DENGAN NOMOR (1) IME: 354066082477327, (2) IME : 354066082696629 DENGAN WARNA BAGIAN DEPAN WARNA HITAM DAN BAGIAN BELAKANG WARNA GOLD DENGAN NOMOR HANDPHONE 081 337 258 342;
- 1 (SATU) BUAH HANDPHONE MERK XIAOMI TYPE RADMIE NOT 5 WARNA PUTIH DAN PINK DENGAN NOMOR HANDPHONE : 0812 3838 7191;
- 2 (DUA) LEMBAR BUKTI SCREENSHOT POSTINGAN DARI AKUN FACEBOOK NINING HARYATHIY YANG BERISIKAN KALIMAT ATAU KATA-KATA YANG MEMILIKI MUATAN PENGHINAAN DAN/ATAU PENCAMARAN NAMA BAIK;
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Ruteng Nomor : 33/Pid.Sus/2021/PN Ruteng, tanggal 7 September 2021 sehingga berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan terdakwa NINING HARYATI Alias NINING tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik?, sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Satu) buah Handphone Merk Advan type 5059 / Davice name : S5E 4G dengan nomor (1) IME: 354066082477327, (2) IME : 354066082696629 dengan warna bagian depan warna hitam dan bagian belakang warna gold dengan nomor handphone 081 337 258 342;
- 1 (Satu) buah Handphone merk Xiaomi Type Radmie Not 5 Warna Putih dan Pink dengan Nomor Handphone : 0812 3838 7191;
- 2 (Dua) lembar bukti screenshot postingan dari akun facebook ?Nining Haryathiy? yang berisikan kalimat atau kata-kata yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencamaran nama baik;
Putusan PT KUPANG Nomor 134/PID/2021/PT KPG |
|
Nomor | 134/PID/2021/PT KPG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Posma P. Nainggolan |
Hakim Anggota | Ida Bagus Ngurah Oka Diputra, Brpudjo Hunggul Hendro Wasisto |
Panitera | -. Sukati Trisilowati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DIRAMPAS UNTUK NEGARA; DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI EMIE TRIANA AS; TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA;4. 4. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DI TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP 5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada Saksi EMIE TRIANA AS; Tetap terlampir dalam berkas perkara;4. 4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang di tingkat banding sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 134/PID/2021/PT_KPG.zip
- Download PDF
- 134/PID/2021/PT_KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 134/PID/2021/PT KPG
Statistik296285