- Menyatakan Terdakwa Jantua Sibagariang Alias Sibagariang tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang sebesar Rp357.000,00 (tiga ratus lima puluh tujuh ribu rupiah);
- 1 (satu) unit sepeda motor merek honda sonic warna merah hitam dengan nomor polisi BM 4934 SAA, Nomor Rangka: MH1KB1119LK261128, Nomor Mesin: KB11E-1260748;
- 2 (dua) buah paket diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening;
- 20 (dua puluh) buah plastik bening pembungkus;
- 1 (satu) buah kotak rokok merek Sampoerna;
- 1 (satu) buah tas warna coklat;
- 2 (dua) buah mancis;
- 1 (satu) buah dompet warna coklat;
- 1 (satu) unit handphone merek infinix warna biru dengan simcard 082269838707
- 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN BANGKINANG Nomor 398/Pid.Sus/2021/PN Bkn |
|
Nomor | 398/Pid.Sus/2021/PN Bkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ratna Dewi Darimi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Angelia Renata, Hakim Anggota Omori Rotama Sitorus |
Panitera | Panitera Pengganti: Budi Setiawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk negara. Dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 4 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 398/Pid.Sus/2021/PN_Bkn.zip
- Download PDF
- 398/Pid.Sus/2021/PN_Bkn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 398/Pid.Sus/2021/PN Bkn
Statistik206