- Menyatakan Terdakwa I Anasti Tanjung Als Tanjung Bin M Nasir Tanjung, Terdakwa II Renol Siahaan Als Siahaan. Bin Kamis Siahaan, Terdakwa III Yaso Wanalo Harefa Als Palesi Bin Sedona Harefa, Terdakwa IV Dedi Saputra Ritonga Als Dedi Bin Arifin Ritonga, Terdakwa V Yuniedi Telaumbanua Als Edi Bin Noteli Telaumbanua dan Terdakwa VI Darman Telaumbanua Als Darman Bin Filizaro Telaumbanua, tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja melakukan dan memberikan kesempatan bermain judi bagi khalayak umum secara bersama-sama? sebagaimana dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 set kartu domino;
- uang tunai dengan jumlah Rp.1.415.000 (satu juta empat ratus lima belas ribu rupiah) dengan rincian :
- 9 (sembilan) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
- 6 (enam) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
- 4 (empat) lembar uang pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
- 10 (sepuluh) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
- 7 (tujuh) lembar uang pecahan Rp. 5.000,- (lima ibu rupiah);
- Membebankan para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.000.- (dua ribu rupiah);
Putusan PN BANGKINANG Nomor 380/Pid.B/2021/PN Bkn |
|
Nomor | 380/Pid.B/2021/PN Bkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perjudian Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Neli Gusti Ade, Br Hakim Anggota Renny Hidayati |
Panitera | Panitera Pengganti: Fitri Yenti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 29 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 380/Pid.B/2021/PN_Bkn.zip
- Download PDF
- 380/Pid.B/2021/PN_Bkn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 380/Pid.B/2021/PN Bkn
Statistik6422