- Menyatakan Terdakwa Pujiati Als Puji Binti Damis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penggelapan Dilakukan Oleh Orang Yang Mengusai Barang Itu Karna Ada Hubungan Kerja terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan? sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) Lembar Kwitansi PT. RISKY BERKAH MEMBANGUN Dari Pembayaran Sdri. NOOR LIYANI sebesar Rp. 1.000.000,-(Satu Juta Rupiah) Untuk Pelunasan DP. Tanggal 31 Desember 2020 Yang di Tanda Tangani Oleh Sdri PUJIATI.
- 1 (Satu) Lembar Kwitansi PT. RISKY BERKAH MEMBANGUN Dari Pembayaran Sdri. NOOR LIYANI sebesar Rp. 1.000.000,-(Satu Juta Rupiah) Untuk Pembayaran Angsuran AJB. Tanggal 31 Desember 2020 Yang di Tanda Tangani Oleh Sdri PUJIATI.
- 1 (Satu) Lembar Kwitansi PT. RISKY BERKAH MEMBANGUN Dari Pembayaran Sdri. NOOR LIYANI sebesar Rp. 1.000.000,-(Satu Juta Rupiah) Untuk Pelunasan AJB. Tanggal 05 Januari 2021 Yang di Tanda Tangani Oleh Sdri PUJIATI.
- 1 (Satu) Lembar Kwitansi PT. RISKY BERKAH MEMBANGUN Dari Pembayaran Sdr. SUPADI sebesar Rp. 1.000.000,-(Satu Juta Rupiah) Untuk Pembayaran Daftar Kavling. Tanggal 03 Oktober 2020 Yang di Tanda Tangani Oleh Sdri PUJIATI.
- 1 (Satu) Lembar Kwitansi PT. RISKY BERKAH MEMBANGUN Dari Pembayaran Sdr. SUPADI sebesar Rp. 1.000.000,-(Satu Juta Rupiah) Untuk Pembayaran angsuran Rumah. Tanggal 13 Oktober 2020 Yang di Tanda Tangani Oleh Sdri PUJIATI.
- 1 (Satu) Lembar Kwitansi PT. RISKY BERKAH MEMBANGUN Dari Pembayaran Sdr. SUPADI sebesar Rp. 500.000,-(Lima Ratus Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran DP. Tanggal 24 Oktober 2020 Yang di Tanda Tangani Oleh Sdri PUJIATI.
- 1 (Satu) Lembar Kwitansi PT. RISKY BERKAH MEMBANGUN Dari Pembayaran Sdr. SUPADI sebesar Rp. 1.000.000,-(Satu Juta Rupiah) Untuk Pembayaran Angsuran Uang Muka. Tanggal 16 Januari 2021 Yang di Tanda Tangani Oleh Sdri PUJIATI.
- 1 (Satu) Lembar Kwitansi PT. RISKY BERKAH MEMBANGUN Dari Pembayaran Sdr. SUPADI sebesar Rp. 500.000,-(Lima Ratus Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran DP. Tanggal 29 Januari 2021 Yang di Tanda Tangani Oleh Sdri PUJIATI.
- 1 (Satu) Lembar Kwitansi PT. RISKY BERKAH MEMBANGUN Dari Pembayaran Sdr. SUPADI sebesar Rp. 300.000,-(Tiga Ratus Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Uang Muka. Tanggal 13 Februari 2021 Yang di Tanda Tangani Oleh Sdri PUJIATI.
- 1 (Satu) Lembar Kwitansi PT. RISKY BERKAH MEMBANGUN Dari Pembayaran Sdr. SUPADI sebesar Rp. 500.000,-(Lima Ratus Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran DP. Tanggal 23 Februari 2021 Yang di Tanda Tangani Oleh Sdri PUJIATI.
- 1 (Satu) Lembar Kwitansi PT. RISKY BERKAH MEMBANGUN Dari Pembayaran Sdr. SUPADI sebesar Rp. 500.000,-(Lima Ratus Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Uang Muka. Tanggal 10 Maret 2021 Yang di Tanda Tangani Oleh Sdri PUJIATI.
- 1 (Satu) Lembar Kwitansi PT. RISKY BERKAH MEMBANGUN Dari Pembayaran Sdr. SUPADI sebesar Rp. 400.000,-(Empat Ratus Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran DP. Tanggal 17 Maret 2021 Yang di Tanda Tangani Oleh Sdri PUJIATI.
- 1 (Satu) Lembar Kwitansi PT. RISKY BERKAH MEMBANGUN Dari Pembayaran Sdr. SUPADI sebesar Rp. 500.000,-(Lima Ratus Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Uang Muka. Tanggal 24 Maret 2021 Yang di Tanda Tangani Oleh Sdri PUJIATI.
- 1 (Satu) Lembar Fotokopi Daftar Gajih Karyawan PT. RISKY BERKAH MEMBANGUN Bulan Januari 2021.
- 1 (Satu) Buah Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. RISKY BERKAH MEMBANGUN Tanggal 08 Juni 2013;
Putusan PN BANJARBARU Nomor 257/Pid.B/2021/PN Bjb |
|
Nomor | 257/Pid.B/2021/PN Bjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Raden Satya Adi Wicaksono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sarai Dwi Sartika, Br Hakim Anggota Firman Parenda Hasudungan Sitorus |
Panitera | Panitera Pengganti Faisal Ridhani, S.kom. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada PT. RISKY BERKAH MEMBANGUN melalui Saksi Miskari Bin Sardin; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 257/Pid.B/2021/PN Bjb
Statistik1210