- Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat I untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan Tergugat telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) (onrechtmatigedaat);
- Menyatakan Sah Secara Hukum dan mempunyai kekuatan hukum mengikat:
Putusan PN BENGKALIS Nomor 11/Pdt.G/2021/PN Bls |
|
Nomor | 11/Pdt.G/2021/PN Bls |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKALIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Febriano Hermady |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rita Novita Sari, Hakim Anggota Aldi Pangrestu |
Panitera | Panitera Pengganti Ali Akbar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA 3.1. Surat Ganti Kerugian Tanah (SGKT), yang dikeluarkan Lurah Balai Raja Register No. 010/SGKT-KBR/I/2016 tanggal 28 Janunari 2016, dikuatkan dengan Register Camat Pinggir No. 60/SGKT/II/2016, tanggal 05?02? 2016.Terdaftar nama Anggiat Sianturi; 3.2. Surat Ganti Kerugian Tanah (SGKT), yang dikeluarkan Lurah Balai Raja Register No : 083/SGKT-KBR/VI/2016 tanggal 14 Juni 2016, dikuatkan dengan Register Camat Pinggir Nomor : 491/SGKT/VI/2016, tanggal 23?06?2016. Terdaftar nama Anggiat Sianturi; 4. Menyatakan Penggugat sebagai Pemilik Sah atas tanah objek terperkara: 4.1. Surat Ganti Kerugian Tanah (SGKT), yang dikeluarkan Lurah Balai Raja Register No : 010/SGKT-KBR/I/2016 tanggal 28 Janunari 2016, dikuatkan dengan Register Camat Pinggir Nomor : 60/SGKT/II/2016, tanggal 05?02? 2016. Terdaftar nama Anggiat Sianturi; 4.2. Surat Ganti Kerugian Tanah (SGKT) yang dikeluarkan oleh Lurah Balai Raja Register Nomor : 083/SGKT-KBR/VI/2016 tanggal 14 Juni 2016, dikuatkan dengan Register Camat Pinggir Nomor : 491/SGKT/VI/2016, tanggal 23?06?2016. Terdaftar nama Anggiat Sianturi; 5. Menyatakan Penggugat adalah satu-satunya Pihak Yang Berhak atas Uang Ganti Kerugian: 5.1. Tanah dan Tanaman sebesar Rp142.205.317,- (seratus empat puluh dua juta dua ratus lima ribu tiga ratus tujuh belas rupiah) dengan luas tanah 2.464 M2 (dua ribu empat ratus enam puluh empat meter persegi), Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor : 2/Pdt.P-Kons/2020/PN.Bls, tanggal 4 Agustus 2020; 5.2. Tanah, Bangunan dan Tanaman sebesar Rp735.843.186,- (tujuh ratus tigah puluh lima juta delapan ratus empat puluh tiga ribu seratus delapan puluh enam puluh rupiah), dengan luas tanah 6.561 M2 (enam ribu lima ratus enam puluh satu meter persegi), Berdasarkan Penetapan Nomor : 80/Pdt.P-Kons/2020/PN.Bls, tanggal 24 November 2020; Sehingga Total Uang Ganti Kerugian Keseluruhan sebesar Rp878.048.503,00 (delapan ratus tujuh puluh delapan juta empat puluh delapan ribu lima ratus tiga rupiah) yang telah dititipkan di Pengadilan Negeri Bengkalis; 6. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp17.479.000,00 (tujuh belas juta empat ratus tujuh puluh Sembilan ribu rupiah); 8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2268 K/Pdt/2022
Pertama : 11/Pdt.G/2021/PN Bls
Statistik9114