- Menyatakan Terdakwa Ariming Als. Rimin Bin Coni, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana ?Kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh orang tua?, sebagaimana Dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum melanggar Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 (Delapan belas) Tahun dan denda sebesar Rp 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (Satu) Bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) potong baju kaos warna merah lengan pendek;
- 1 (satu) potong celana kaos warna merah selutut;
Putusan PN BULUKUMBA Nomor 168/Pid.Sus/2021/PN Blk |
|
Nomor | 168/Pid.Sus/2021/PN Blk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BULUKUMBA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sera Achmad |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muhammad Asnawi Said, Hakim Anggota Andi Muh Amin A.r |
Panitera | Panitera Pengganti: Haeruddin Madjid, Brpanitera Pengganti Andi Suriadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlahRp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 168/Pid.Sus/2021/PN_Blk.zip
- Download PDF
- 168/Pid.Sus/2021/PN_Blk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 168/Pid.Sus/2021/PN Blk
Statistik9158