- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MERUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI AMUNTAI TANGGAL 30 AGUSTUS 2021 NOMOR : 92/PID.SUS/2021/PN. AMT, SEPANJANG TENTANG LAMANYA MASA PEMIDANAAN TERHADAP TERDAKWA YANG DIMINTAKAN BANDING, SEHINGGA AMAR LENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA M. RIZALI FAHMI ALIAS IZA BIN HELMIYADIE (ALM) TERSEBUT DIATAS, TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA : TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA OLEH KARENA ITU, DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA : 6 (ENAM) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP.1.000.000.000 (SATU MILIAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- NARKOTIKA JENIS SABU DENGAN BERAT KESELURUHAN 2.53 GRAM, BERAT BERSIH 2.35 GRAM;
- 1 (SATU) BUAH PLASTIK PIPER KLIP;
- 1 (SATU) LEMBAR TISSUE WARNA PUTIH;
- 1 (SATU) BUAH KOTAK ROKOK MERK SAMPOERNA MILD MENTOL WARNA HIJAU;
- 2 (DUA) PACK PIPER KLIP;
- 1 (SATU) BUAH TIMBANGAN DIGITAL MERK CONSTANT WARNA HITAM;
- 1 (SATU) BUAH HANDPHONE MERK SAMSUNG J3 WARNA HITAM LENGKAP DENGAN SIM CARD;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH)
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
- Merubah Putusan Pengadilan Negeri Amuntai tanggal 30 Agustus 2021 Nomor : 92/Pid.Sus/2021/PN. Amt, sepanjang tentang lamanya masa pemidanaan terhadap terdakwa yang dimintakan banding, sehingga amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa M. Rizali Fahmi Alias Iza Bin Helmiyadie (Alm) tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama : 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000 (satu miliar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 2.53 Gram, berat bersih 2.35 Gram;
- 1 (satu) buah Plastik Piper Klip;
- 1 (satu) lembar tissue warna putih;
- 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna Mild Mentol warna hijau;
- 2 (dua) pack Piper Klip;
- 1 (satu) buah timbangan Digital merk Constant warna hitam;
- 1 (satu) buah Handphone merk Samsung J3 warna hitam lengkap dengan sim card;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus Rupiah)
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 185/PID.SUS/2021/PT BJM |
|
Nomor | 185/PID.SUS/2021/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Boedi Soesanto |
Hakim Anggota | Unggul Ahmadi, Brviktor Pakpahan, Msi. |
Panitera | H. Syaiful Aqli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DIMUSNAHKAN; DIRAMPAS UNTUK NEGARA; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 25 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 185/PID.SUS/2021/PT BJM
Statistik371