Putusan PTA YOGYAKARTA Nomor 75/Pdt.G/2021/PTA.Yk |
|
Nomor | 75/Pdt.G/2021/PTA.Yk |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Wakhidun Ar. |
Hakim Anggota | Wiharnobrh. Mudjito |
Panitera | Ahmad Najmudin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI I.MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING SECARA FORMAL DAPAT DITERIMA; II.MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA BANTUL NOMOR 774/PDT.G/2021/PA.BTL TANGGAL 24 AGUSTUS 2021 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 15 MUHARRAM1443 HIJRIAHDENGAN PERBAIKAN AMAR SEHINGGA MENJADI SEBAGAI BERIKUT: DALAM KONVENSI: 1.MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT/TERBANDING; 2.MENJATUHKAN TALAK SATU BAIN SUGHRA TERGUGAT/PEMBANDINGTERHADAP PENGGUGAT/TERBANDING; DALAM REKONVENSI MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI/PEMBANDING TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD); DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI/ TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP485.000,00 (EMPAT RATUS DELAPAN PULUH LIMA RIBU RUPIAH); III.MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING KEPADA PEMBANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
MENGADILI I.Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formal dapat diterima; II.Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Bantul Nomor 774/Pdt.G/2021/PA.Btl tanggal 24 Agustus 2021 Masehi, bertepatan dengan tanggal 15 Muharram1443 Hijriahdengan perbaikan amar sehingga menjadi sebagai berikut: DALAM KONVENSI: 1.Mengabulkan gugatan Penggugat/Terbanding; 2.Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat/Pembandingterhadap Penggugat/Terbanding; DALAM REKONVENSI Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/Pembanding tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard); DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/ Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah Rp485.000,00 (empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah); III.Membebankan biaya perkara dalam tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 25 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 75/Pdt.G/2021/PTA.Yk.zip
- Download PDF
- 75/Pdt.G/2021/PTA.Yk.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 75/Pdt.G/2021/PTA.Yk
Statistik11647