Putusan DILMIL I 05 PONTIANAK Nomor 38-K/PM.I-05/AD/IX/2021 |
|
Nomor | 38-K/PM.I-05/AD/IX/2021 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 September 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 05 PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abdul Halim |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nanang Subeni, Br Hakim Anggota Salis Alfian Wijaya |
Panitera | Panitera Pengganti Kholip |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
1. Menyatakan para Terdakwa tersebut di atas yaitu: Terdakwa-1 : I GEDE WAHYU KUSUMA ARTA, Prada, NRP 31180234920898. Terdakwa-2 : ISRA HAFIDIN, Prada, NRP 31180365440696 Terdakwa-3 : I WAYAN DEDI SAPUTRA, Praka, NRP 31100512770290 Terdakwa-4 : ANJAR WIDIATMOKO, Pratu, NRP 3116052139029 Terdakwa-5 : JATVICO KANSIL, Praka, NRP 31110177070191. Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang?. 2. Memidana para Terdakwa oleh karena itu dengan: a. Terdakwa-1 Pidana penjara selama : 9 (sembillan) bulan. b. Terdakwa-2 Pidana penjara selama : 9 (sembillan) bulan. c. Terdakwa-3 Pidana penjara selama : 9 (sembillan) bulan. d. Terdakwa-4 Pidana penjara selama : 6 (enam) bulan. e. Terdakwa-5 Pidana penjara selama : 6 (enam) bulan. Menetapkan selama waktu para Terdakwa berada dalam penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 3. Menetapkan barang-barang bukti berupa: a. Barang-barang: 1) 1 (satu) buah baju kaos lengan pendek warna merah. 2) 1 (satu) buah celana Panjang warna abu-abu. Dikembalikan kepada Saksi-4 Sdr. Baharuddin, S.Pd. 3) 1 (satu) unit sepeda motor Jenis Honda Scoopy warna merah Nopol KB 6873 SI. 4) 1 (satu) unit sepeda motor Jenis Yamaha Fino warna cream Nopol KB 6791 IC. 5) 1 (satu) unit sepeda motor Jenis Honda Vario warna merah Nopol KB 6093 WZ. Dikembalikan kepada yang paling berhak. b. Surat-surat: 1) 5 (lima) lembar Visum et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Anton Sujarwo Pontianak Nomor VER/263/VI/2021 tanggal 28 Juni 2021 a.n. Sdr. Baharuddin yang ditanda tangani oleh dr. Kamarudin Rizal selaku dokter pemeriksa dan diketahui oleh PJ Kedokteran Forensik dan Medikolegal Rumah Sakit Bhayangkara Pontianak dr. Monang Siahaan, M. Ked (For), Sp.F. 2) 1 (satu) lembar foto pemeriksaan luar korban an. Baharuddin. 3) 3 (tiga) lembar print out yang berisikan foto 1 (satu) unit sepeda motor Jenis Honda Scoopy warna merah Nopol KB 6873 SI yang dikendarai oleh Pratu Anjar Widiatmoko, foto 1 (satu) unit sepeda motor Jenis Yamaha Fino warna cream Nopol KB 6791 IC yang dikendarai oleh Praka Jatvico Kansil, foto 1 (satu) unit sepeda motor Jenis Honda Vario warna merah Nopol KB 6093 WZ yang dikendarai oleh Prada I Gede Wahyu Kusuma Arta, dan foto 1 (satu) buah baju kaos lengan pendek warna merah dan 1 (satu) buah celana Panjang warna abu-abu milik Sdr. Baharuddin, S. Pd. 4) 1 (satu) lembar foto dokumentasi petugas Pomdam XII/Tpr yang sedang melakukan pencarian barang bukti. 5) 3 (tiga) lembar foto korban a.n. Baharuddin. 6) 2 (dua) lembar foto/gambar situasi tempat kejadian perkara (Jl. Budi Karya). Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah). 5. Memerintahkan para Terdakwa tetap ditahan |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 38-K/PM.I-05/AD/IX/2021
Statistik840