- Menyatakan TerdakwaSonny Asmara Panggilan Son Bin Asrultersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasebagaimana didakwakandalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa Sonny Asmara Panggilan Son Bin Asrultersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Tanpa Hak atau Melawan Hukum memiliki dan menyimpan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaansubsidiair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwaoleh karena itudengan pidana penjaraselama4 (empat) Tahundan denda sebesar Rp. 800.000.000,-(delapan ratus jutarupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Bulan ;
- Menetapkan masa penangkapandan penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwatetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1(satu) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik warna bening setelah ditimbang didapatkan berat kotor 0,12 gr (nol koma dua belas gram) dan berat bersih 0,06 gr (nol koma nol enam gram) seluruh barang bukti dikirimkan kelaboratorium untuk pemeriksaan;
- 1 (satu) helai celana jeans pendek warna biru;
- 1 (satu) unit handphone merk Evercross warna Putih ;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlahRp.5.000,- (limaribu rupiah) ;
Putusan PN BUKITTINGGI Nomor 59/Pid.Sus/2021/PN Bkt |
|
Nomor | 59/Pid.Sus/2021/PN Bkt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BUKITTINGGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zulfanurfitri |
Hakim Anggota | Hakim Anggotalukman Nulhakim, Br Hakim Anggota Whisnu Suryadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Faizal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampasuntukdimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 27 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 59/Pid.Sus/2021/PN Bkt
Statistik195