- Menyatakan Terdakwa I Hendri Agustianus Pgl Hendri bersama dengan Terdakwa II Bachtiar Ismail Pgl Tiar, Terdakwa III Yoyok Hartoyo Pgl Yoyok dan Terdakwa IV Boni Fasius Vikramdas Pgl Vikram terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?percobaan melakukan pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan ;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar para Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PN BUKITTINGGI Nomor 77/Pid.B/2021/PN Bkt |
|
Nomor | 77/Pid.B/2021/PN Bkt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BUKITTINGGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lukman Nulhakim |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Whisnu Suryadi, Hakim Anggota Zulfanurfitri |
Panitera | Panitera Pengganti Meiyenti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I :a.1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 150 warna Hitam dengan nomor Polisi BM 5276 AAJ beserta kunci kontak dan STNK; Dikembalikan kepada Terdakwa Boni Fasius Vikramdas Pgl Vikram; b.1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Biru putih dengan nomor Polisi B 5256 TFG beserta kunci kontak dan STNK ; Dikemalikan kepada Terdakwa Yoyok Hartoyo Pgl. Yoyok; c. 1 (satu) keping CD yang berisikan rekaman CCTV; Tetap terlampir didalam berkas perkara; d. 1 (satu) buah gembok merk Mitsui; Dikembalikan kepada saksi Simon Bernard Romario Sitanggang; e. 1 (satu) bilah pisau dapur dengan gagang hitam panjang sekitar 27 cm (dua puluh tujuh senti meter) matapisau 15 cm (lima belas senti meter), gagang sepanjang 12,5 cm (dua belas koma lima senti meter); Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.3.000,- (tigaribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 18 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 77/Pid.B/2021/PN_Bkt.zip
- Download PDF
- 77/Pid.B/2021/PN_Bkt.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 77/Pid.B/2021/PN Bkt
Statistik23238