- Menyatakan TerdakwaYularido Akbar Panggilan Ridotersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasebagaimana didakwakandalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa Yularido Akbar Panggilan Ridotersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri?sebagaimana dalam dakwaansubsidiair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwaoleh karena itudengan pidana penjaraselama 1 (satu) Tahun 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapandan penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwatetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 5(lima) butir narkotika jenis ekstasi yang terbungkus plastik klip bening. Setelah ditimbang setelah ditimbang didapatkan berat kotor 2,33 gr (dua koma tiga puluh tiga gram) dan berat bersih 2,13 gr (dua koma tiga belas gram). Dan dari 5 (lima) butir disisikan 1 (satu) butir dengan berat total 0,44 gr (nol koma empat puluh empat gram) untuk pemeriksaan laboratorium dan sisanya 1,69 gr (satu koma enam puluh sembilan gram) untuk barang bukti di Pengadilan;
- 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi warna gold;
- 1 (satu) helai celana panjang warna abu-abu;
Putusan PN BUKITTINGGI Nomor 78/Pid.Sus/2021/PN Bkt |
|
Nomor | 78/Pid.Sus/2021/PN Bkt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BUKITTINGGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zulfanurfitri |
Hakim Anggota | Hakim Anggotalukman Nulhakim, Br Hakim Anggota Whisnu Suryadi |
Panitera | Panitera Pengganti: H.supardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam perkara terdakwa Rio Puja Kesuma Pgl. Doyok; Dirampas untuk dimusnahkan ; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlahRp.5.000,- (limaribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 18 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 78/Pid.Sus/2021/PN Bkt
Statistik254