- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama Orang TuaPemohon didalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1375-LT-28092021-0009, yang diterbitkan oleh Kantor Catatan Sipil Kota Bukittinggitertanggal 28 September 2021 dan di dalamKartu Keluarga No: 1375021812200003, yang diterbitkan oleh Kantor Catatan Sipil Bukittinggi tertanggal 27 Januari 2021. Bahwa didalam Kutipan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga Pemohon telah terdapat Perbaikanpenulisan Nama Orang TuaPemohon, dimana didalam kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut nama Orang Tua Pemohon tertulis dengan namaRahmad (Ayah Pemohon) dan Khaizia (Ibu Pemohon) yang akan seharusnya ditulis dan terbaca dirubah menjadi Rahmat Nurani (Ayah Pemohon) dan Khoiriah (Ibu Pemohon);
- Memerintahkan Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bukittinggisetelah diperlihatkan penetapan ini untuk mencatat dalam daftar yang sedang berjalan serta Membatalkan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga Pemohon tersebut diatas;
- Memerintahkan Pemohon dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari sejak dikeluarkannya Salinan Penetapan Pengadilan Negeri tersebut untuk melaporkannya ke instansi yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil tersebut dan memerintahkan kepada Pajabat Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi untuk membuat Akta Pencatatan sipil baru dan menggantikan Akta Pencatatan Sipil yang lama dimana terdapat Perubahan Nama Orang Tua Pemohon tersebut diatas dan menarik serta mencabut akta pencatatan sipil lama dari Pemohon;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp.146.000,00 (seratus empat puluh enam rupiah);
Putusan PN BUKITTINGGI Nomor 41/Pdt.P/2021/PN Bkt |
|
Nomor | 41/Pdt.P/2021/PN Bkt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BUKITTINGGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Rinaldi |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Rinaldi |
Panitera | Panitera Pengganti: Faizal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N E T AP K A N |
Tanggal Musyawarah | 14 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 41/Pdt.P/2021/PN_Bkt.zip
- Download PDF
- 41/Pdt.P/2021/PN_Bkt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 41/Pdt.P/2021/PN Bkt
Statistik5321