- Menyatakan Terdakwa Dedi Alias Adi Bin Bisman tersebut diatas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan:
- Menetapkan Terdakwa untuk tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 6 (enam) lembar uang kertas pecahan lima puluh ribu rupiah palsu;
- 1 (satu) unit Printer merk PIXMA MP 287 warna hitam;
- 1 (satu) buah penggaris besi;
- 1 (satu) buah gunting warna hitam;
- 10 (sepuluh) lembar potongan kertas F4 siap cetak;
- 1 (satu) buah pisau cater;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha RX King warna hitam;
- 1 (satu) unit HP merk Hammer warna hitam;
- 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam;
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 389/Pid.B/2021/PN Rhl |
|
Nomor | 389/Pid.B/2021/PN Rhl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Khusus Mata Uang |
Kata Kunci | Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Hanafi Insya |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Leny Farika Boru Manurung, Hakim Anggota Erif Erlangga |
Panitera | Panitera Pengganti: Chandra Yuda Simanjuntak |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Paino Als Lek No Bin Dul Hasan Alm; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 389/Pid.B/2021/PN_Rhl.zip
- Download PDF
- 389/Pid.B/2021/PN_Rhl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 389/Pid.B/2021/PN Rhl
Statistik11659