- Menolak tuntutan Provisi Para Penggugat;
- Menolak Eksepsi/Tangkisan Para Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;
- Menyatakan Para Penggugat sebagai ahli waris dari mendiang Mahmur;
- Menyatakan sah menurut hukum Surat Pernyataan Penguasaan Tanah, tanggal 10 Januari 2001, atas nama Mahmur, telah terdaftar pada Kantor Kelurahan Kumai Hulu dengan Register Nomor: 39/593.21/II/2001, tanggal 21 Februari 2001;
- Menyatakan Para Penggugat sebagai pemilik yang sah dari tanah obyek sengketa yang terletak di RT. 18, Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara: tanah kosong (sekarang Sayid Ramli);
- Sebelah Timur: M. Tamar, Burhan, Gst. Ahyar, Mahmur (sekarang Hj. Mariani Marwan, SHM 962/Kumai Hulu, Natal Samosir, Wito, Burhansyah, Masrani, Abdul Syukur HAS, M. Yusran Galib, Selly, Syahrani, Hatmani);
- Sebelah Selatan: Jalan (sekarang Jalan Pelabuhan CPO Sei Kalap);
- Sebelah Barat: Darmatasiah;
- Menyatakan tidak sah dan tidak berlaku mengikat:
- Surat Pernyataan Penguasaan Tanah, tanggal 12 Januari 2001, atas nama Ijah binti Misba, telah terdaftar pada Kantor Kelurahan Kumai Hulu dengan Register Nomor: 31/593.21/II/2001, tanggal 18 Januari 2001;
- Surat Pernyataan Penguasaan Tanah, tanggal 12 Januari 2001, atas nama Nordin bin Misba, telah terdaftar pada Kantor Kelurahan Kumai Hulu dengan Register Nomor: 32/593.21/II/2001, tanggal 18 Januari 2001;
- Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan melanggar hukum perdata;
- Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong dan baik, segera setelah PUTUSAN ini diucapkan dan berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada isi PUTUSAN ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp5.050.000,00 (limajuta limapuluh ribu Rupiah)
- Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 3/Pdt.G/2021/PN Pbu |
|
Nomor | 3/Pdt.G/2021/PN Pbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKALAN BUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Ramdes |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mantiko Sumanda Moechtar, Hakim Anggota Heru Karyono |
Panitera | Panitera Pengganti: Jurmani, Brpanitera Pengganti Yohanis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam PROVISI: Dalam EKSEPSI: Dalam POKOK PERKARA: |
Tanggal Musyawarah | 22 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan