- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANGKINANG NOMOR 450/PID.SUS/ 2018/PN BKN TANGGAL 1 NOVEMBER 2018 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN DAN BARANG BUKTI SEHINGGA AMARNYASELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA ARDIMAN ALIAS DIMAN BIN AMRIZAL TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KETIGA;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) TAHUN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) PAKET NARKOTIKA JENIS SHABU YANG DIBUNGKUS PLASTIK BENING.
- 1 (SATU) BUAH BONG ALAT HISAP SBABU TERBUAT DARI BOTOL PLASTIK
- 1 (SATU) BUAH KACA PYREK.
- 2 (DUA) BUAH MANCIS.
- 2 (DUA) BUAH PIPET PLASTIK.
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK NOKIA WARNA HITAM DENGAN SIMCARD 081261153868.
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK SAMSUNG WARNA HITAM DENGAN SIMCARD 085375687568
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 2.500,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor 450/Pid.Sus/ 2018/PN Bkn tanggal 1 November 2018 yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan dan barang bukti sehingga amarnyaselengkapnya sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa ARDIMAN Alias DIMAN Bin AMRIZAL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan alternatif Ketiga;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening.
- 1 (satu) buah bong alat hisap sbabu terbuat dari botol plastik
- 1 (satu) buah kaca pyrek.
- 2 (dua) buah mancis.
- 2 (dua) buah pipet plastik.
- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam dengan simcard 081261153868.
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna hitam dengan simcard 085375687568
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT PEKANBARU Nomor 405/PID.SUS/2018/PT PBR |
|
Nomor | 405/PID.SUS/2018/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 28 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Zaherwan Lesmana |
Hakim Anggota | Barita Lumban Gaol, Brnurhaida Betty Aritonang |
Panitera | Hj.rosviati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DIPERGUNAKAN UNTUK PERKARA IAIN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dipergunakan untuk perkara Iain |
Tanggal Musyawarah | 16 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 16 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 405/PID.SUS/2018/PT PBR
Statistik320