- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Igusfan bin La Igi) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Wa Ode Siti Zahara binti La Ode Fajaruddin) di depan sidang Pengadilan Agama Pasarwajo;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah lampau setiap bulan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), sejak bulan Mei 2021 sampai dengan September 2021, total berjumlah Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar Nafkah Iddah selama 3 bulan kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar mut?ah kepada Penggugat Rekonvensi berupa uang sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar Nafkah kepada anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi bernama Nur Hikmah Az Zahra, umur 4 tahun, sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan melalui Penggugat Rekonvensi sampai anak tersebut dewasa atau mandiri dengan penambahan 10% setiap tahunnya diluar biaya kesehatan dan pendidikan;
- Menetapkan anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Nur Hikmah Az Azzahra, umur 4 tahun, berada dibawah hadhanah (pemeliharan) Penggugat Rekonvensi dengan tetap memberikan hak akses kepada Tergugat Rekonvensi sebagai ayahnya;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar kewajiban nafkah lampau, nafkah iddah dan mut?ah tersebut kepada Penggugat Rekonvensi sebelum pengucapan ikrar talak;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya;
Putusan PA Pasarwajo Nomor 188/Pdt.G/2021/PA.Pw |
|
Nomor | 188/Pdt.G/2021/PA.Pw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PA Pasarwajo |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Khairiah Ahmad |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sumarum, Ibr Hakim Anggota Eko Yunianto |
Panitera | Panitera Pengganti Sudirman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Mengadili Dalam Konvensi. Dalam Rekonvensi. Dalam Konvensi dan Rekonvensi. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp 1.130.000,- (satu juta seratus tiga puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 188/Pdt.G/2021/PA.Pw.zip
- Download PDF
- 188/Pdt.G/2021/PA.Pw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 188/Pdt.G/2021/PA.Pw
Statistik5228