- Menyatakan bahwa Terdakwa Muhammad Nurfakih Bin Nimo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja menyimpan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhammad Nurfakih Bin Nimo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan, denda sejumlah Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan supaya barang bukti berupa :
- 205 (dua ratus lima) ekor burung Cica Hijau;
- 17 (tujuh belas) ekor burung Cililin;
- Kandang kotak burung yang terbuat dari kayu sebanyak 10 kotak;
- Sangkar burung sebanyak 7 buah;
- Keranjang plastik warna putih sebanyak 7 buah;
- Kandang yang terbuat dari Kardus sebanyak 4 buah;
- 1(satu) buah botol plastik warna putih;
- 1 (satu) buah semprotan plastic putih lis merah kepalan;
- 1(satu) buah kapi (scrab);
- 1(satu) buah sapu kecil warna merah dan biru;
- 1(satu) buah tempat makan/minum burung;
- 1(satu) buah buku agenda warna coklat batik;
- 1(satu) buah piang sebagai sample;
- 1(satu) unit HP merk Samsung Galaxy A32;
Putusan PN SAMARINDA Nomor 577/Pid.B/LH/2021/PN Smr |
|
Nomor | 577/Pid.B/LH/2021/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Satwa Liar (PenangkapanPerdagangan dll) |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jemmy Tanjung Utama |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lucius Sunarno, Br Hakim Anggota Nyoto Hindaryanto |
Panitera | Panitera Pengganti Muchtolip |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Seluruhnya dirampas untuk negara dan dilepasliarkan ke habitatnya; Sedangkan terhadap barang bukti lainya berupa: Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan; 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 577/Pid.B/LH/2021/PN Smr
Statistik13122