- Menyatakan Terdakwa ANDI SULAEMAN bin SUGANDA tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan pengolahan dan pemurnian mineral yang bukan dari pemegang IUP, IUPK, atau tanpa ijin? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) hari dan denda sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 10 (sepuluh) hari;
- Menetapkan masa penahanan dengan jenis Tahanan Kota yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seperlimanya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya dan masa penahanan dengan jenis Tahanan Rumah yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepertiganya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 5 (lima) unit gulungan;
- 2 (dua) unit dynamo;
- 1 (satu) unit alat pembakaran;
- 2 (dua) unit blower;
- 52 (lima puluh dua) karung beban/bahan baku emas;
- 2 (dua) buah palu;
- 2 (dua) puluh lingkaran;
- 2 (dua) set alat gebosan;
- 2 (dua) buah jepitan;
- 1 (satu) karung sianida (CN):
- 1 (satu) karung karbon;
- 1 (satu) karung pijer;
- 16 (enam belas) pack garam;
- 1 (satu) karung kapur;
- 1 (satu) jerigen air keras;
- 1 (satu) buah serokan;
- 1 (satu) buah cetakan emas;
- 2 (dua) buah kowi;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah);
Putusan PN RANGKAS BITUNG Nomor 152/Pid.Sus/2021/PN Rkb |
|
Nomor | 152/Pid.Sus/2021/PN Rkb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pertambangan |
Kata Kunci | Pertambangan Mineral dan Batubara |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RANGKAS BITUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dede Halim |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Handy Reformen Kacaribu, Br Hakim Anggota Iche Purnawaty |
Panitera | Panitera Pengganti: Rissa Oktavia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 152/Pid.Sus/2021/PN Rkb
Statistik740