Putusan PT BANJARMASIN Nomor 8/PID.TPK/2021/PT BJM |
|
Nomor | 8/PID.TPK/2021/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Marisi Siregar |
Hakim Anggota | Viktor Pakpahan, Msi.brdana Hanura |
Panitera | Burhanuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | 1. MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT; 1.(SATU) BUAH SIM CARD SIMPATI ; DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA WAHYU KRISNAYANTO BIN GEGER SUKOCO ASLI DOKUMEN PINJAMAN KUR ATAS NAMA NASABAH MIRA MUZDALIFAH DENGAN NOMOR REKENING REKENING 342601007162103; DIKEMBALIKAN KEPADA PIHAK BRI UNIT A.YANI KANTOR CABANG BANJARMASIN. 6. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG UNTUK TINGKAT PERTAMA SEBESAR RP.7.500.- (TUJUH RIBU LIMA RATUS RUPIAH) DAN DITINGKAT BANDING JUGA DITETAPKAN SEBESAR RP2.500.- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
1. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut; 1.(satu) buah SIM Card Simpati ; Dikembalikan kepada Terdakwa WAHYU KRISNAYANTO Bin GEGER SUKOCO Asli Dokumen Pinjaman KUR Atas Nama Nasabah MIRA MUZDALIFAH dengan Nomor rekening Rekening 342601007162103; Dikembalikan kepada Pihak BRI Unit A.Yani Kantor cabang Banjarmasin. 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat pertama sebesar Rp.7.500.- (tujuh ribu lima ratus Rupiah) dan ditingkat banding juga ditetapkan sebesar Rp2.500.- (dua ribu lima ratus Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 8/PID.TPK/2021/PT_BJM.zip
- Download PDF
- 8/PID.TPK/2021/PT_BJM.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 8/PID.TPK/2021/PT BJM
Statistik13788