- Menyatakan Terdakwa AGUS PAJAR RAHAYU, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun 6(enam) bulan dan denda sejumlah 2 (dua) x Rp. 474.778.500,- = Rp. 949.557.000,- (Sembilan ratus empat puluh Sembilan juta lima ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) dengan ketentuan jika dalam 1(satu) bulan denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurunganselama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 568.340 (lima ratus enam puluh delapan ribu tiga ratus empat puluh rupiah) batang Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merk tanpa dilekati pita cukai.
- 1 (satu) buah telepon genggam merk INFINIX warna hitam beserta simcard kartu Telkomsel dengan nomor telepon 081312496199.
- 1 (satu) buah kartu ATM BRI warna abu-abu nomor rekening 443601029684539 atas nama ROSYANAH.
- 1 (satu) buah telepon genggam merk XIAOMI warna hitam beserta simcard kartu XL dengan nomor telepon 083108628134.
- 1 (satu) buah buku tabungan BRI warna biru nomor rekening 443601029684539 atas nama ROSYANAH.
- 336.000 (tiga ratus tiga puluh enam ribu) batang Sigaret kretek Mesin (SKM) merk Coffee Stick tanpa dilekati Pita cukai.
Putusan PN BANDUNG Nomor 744/Pid.Sus/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 744/Pid.Sus/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mangapul Girsang |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yuswardi, Hakim Anggota Dalyusra |
Panitera | Panitera Pengganti: Toto Santosa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 19 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 744/Pid.Sus/2021/PN Bdg
Statistik820