- Menyatakan Terdakwa Sapriyanto als. Sapri Bin Kasam Jahri, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara Melawan Hukum Melakukan Percobaan menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 9 (sembilan) paket sedang plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat bruto 6,42 gram.
- 20 (dua puluh) paket kecil plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat bruto 4,58 gram.
- 1 (satu) plastik klip ukuran kecil berisi pil warna hijau.
- 2 (dua) buah plastik kosong ukuran sedang
- 4 (empat buah pirex kaca.
- 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam bertuliskan F 1976.
- 2 (dua) buah alat hisap/ bong.
- 1 (satu) buah kotak kaleng ukuran kecil berbentuk persegi 4.
- 1 (satu) buah kaleng kecil bebentuk bulat bertuliskan Milton.
- 5 (lima) buah sekop yang terbuat dari pipet plastik.
- 1 (satu) buah tempat yang berbentuk bulat panjang yang terbuat dari Alumunium bertuliskan Redoxon.
- 3 (tiga) ball plastik bening ukuran kecil.
- 1 (satu) buah kotak rokok merk gudang garam.
- 2 (dua) unit HP Android warna hitam
- Dirampas untuk dimusnahkan.
- Uang sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah)
- Dirampas untuk Negara.
- 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Vario warna putih BN 4083 VED
- Dikembalikan kepada terdakwa Sapriyanto Als Sapri Bin Kasam Jahri.
- 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 ( lima ribu rupiah);
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 359/Pid.Sus/2021/PN Sgl |
|
Nomor | 359/Pid.Sus/2021/PN Sgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI LIAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketuabenny Yoga Dharma |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Vidya Andini Tuppu, M.hbr Hakim Anggota Firman Jaya |
Panitera | Panitera Pengganti Reza Ardhafi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 359/Pid.Sus/2021/PN Sgl
Statistik346