- Menyatakan Terdakwa Dwi Rianto Alias Dwi Arianto Alias Geang Bin Diarjo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJA DAN TANPA HAK MENDISTRIBUSIKAN DAN /ATAU MENTRANSMISIKAN DAN MEMBUAT DAPAT DIAKSESNYA INFORMASI ELEKTRONIK DAN/ATAU DOKUMEN ELEKTRONIK YANG MEMILIKI MUATAN YANG MELANGGAR KESUSILAAN;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan, dan pidana denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah handphone merk Xiomi Redmi 6, warna casing gold dengan IMEI 1 : 863661044482185, Imei 2 : 863661044482193;
- 1 (satu) buah handphone merk Xiaomi Redmi 5 plus, warna hitam, IMEI 1 : 868812035821841 dan Imei 2 : 868812035821858;
- 1 (satu) bendel screenshoot percakapan Facebook messenger antara Sdr. OCTRI CAHYA Alias CAHYA Bin SATIM EGI PRIYONO selaku pemilik/ pengguna akun Facebook ?Cahya? dengan pengguna akun Facebook ?Dwi Arianto?;
- 1 (satu) bendel screenshoot percakapan antara pengguna akun Facebook atas nama ?Desa Arenan? dengan pengguna akun Facebook atas nama ?Dwi Arianto?;
- 1 (satu) bendel screenshoot percakapan Whatsapp antara Saudara ADEK SUGENG RIONO Bin AMIN CHAIRUDIN dengan pengguna akun Whatsapp nomor ?081223137603?;
- 1 (satu) buah handphone merk Oppo F1f, warna putih, Imei1 : 861074033068415 dan Imei2 : 861074033068407, Simcard terpasang 081223137603;
- 1 (satu) lembar foto copy akun Facebook atas nama ?Dwi Arianto? dengan alamat url : https://www.facebook.com/profile.php?id=100036151994418;
Putusan PN PURBALINGGA Nomor 55/Pid.Sus/2021/PN Pbg |
|
Nomor | 55/Pid.Sus/2021/PN Pbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PURBALINGGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ratna Damayanti Wisudha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Imanuel Charlo Rommel Danes, Br Hakim Anggota Nikentari |
Panitera | Panitera Pengganti: Damas Satriyo Wibowo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Saksi OCTRI CAHYA Alias CAHYA Bin SATIM EGI PRIYONO; Dikembalikan kepada Saksi ADEK SUGENG RIONO Bin AMIN CHAIRUDIN; Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Tetap terlampir pada berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 55/Pid.Sus/2021/PN Pbg
Statistik3170