- Menyatakan Terdakwa WAHYUDA DEKA PRIMANDA Alias DEKA Bin SUPONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar persyaratan dan mutu yang dilakukan secara berlanjut?, sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 4 (empat bulan serta pidana denda sejumlah Rp5.000.000.00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 22 (dua puluh dua) Lempeng / strip @ 10 butir alumunium foil warna silver bertuliskan Tramadol HCI Tablet 50 mg;
- 1 (satu) buah Tas Cangklong warna coklat hijau merk Buffback;
- 1 (satu) Unit Handphone Redmi Note 3 warna cream IMEI 1 : 862123039183329, No. Sim Card yang terpasang : 085842178834 (dalam keadaan rusak / patah);
Putusan PN PURBALINGGA Nomor 72/Pid.Sus/2021/PN Pbg |
|
Nomor | 72/Pid.Sus/2021/PN Pbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 31 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PURBALINGGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mochamad Umaryaji |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Imanuel Charlo Rommel Danes, Br Hakim Anggota Nikentari |
Panitera | Panitera Pengganti: Supriyanto. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
dimusnahkan; 4. Uang tunai sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) yang terdiri dari 1 (satu) lembar pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah); dirampas untuk negara; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sejumlah Rp2.500,00(dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 72/Pid.Sus/2021/PN Pbg
Statistik330