- Mengabulkan gugatanPARA PENGGUGATuntuksebagian;
- Menyatakan hukum bahwaPENGGUGAT Iadalah pemilik yang sah atas sebidang tanah dan bangunan sesuai denganSertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 1032/Desa Dalung, Gambar Situasi Nomor: 6823/1988 tanggal 10 Nopember 1988, terletak di Desa Dalung, Kecamatan Kuta (saat ini Kecamatan Kuta Utara), Kabupaten Daerah Tingkat II Badung (saat ini Kabupaten Badung), Provinsi Daerah Tingkat I Bali (saat ini Provinsi Bali), Luas: 1975 m2, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara:tanah milik Agus Edi Saputra.
- Sebelah Timur:tanah milik Bagus Ngurah Rai.
- Sebelah Selatan:jelinjingan/ Jalan Raya Dalung.
- Sebelah Barat:jelinjingan/ tanah milik I Putu Gede Yudiana / tanah milik I Nyoman Widana.
- Menyatakan hukumSertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 1032/Desa Dalung, Gambar Situasi Nomor: 6823/1988 tanggal 10 Nopember 1988, terletak di Desa Dalung, Kecamatan Kuta (saat ini Kecamatan Kuta Utara), Kabupaten Daerah Tingkat II Badung (saat ini Kabupaten Badung), Provinsi Daerah Tingkat I Bali (saat ini Provinsi Bali), Luas: 1975 m2, atas nama AINE ATALIA NEGO(TERGUGAT I)yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Badung (TURUT TERGUGAT III)adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan hukum bahwaPENGGUGAT Imempunyai hutang kepadaTERGUGAT IsejumlahRp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
- Biaya Administrasi (15%): Rp.375.000.000,-
- Bunga (5%) per bulan
- Biaya Notaris:Rp.50.000.000,-
- Biaya Pemasangan Hak Tanggungan:Rp.8.000.000,-
- Biaya Pengecekan SHM: Rp.2.000.000,-
- Akomodasi:Rp.10.000.000,-+
- Menyatakan hukum Akta Pengakuan Hutang No. 40, Tanggal 23 Maret 2020, yang dibuat hadapanRIDWAN SIDHARTA, S.T., SH., M.Kn., (TURUT TERGUGAT I) Notaris di Kabupaten Badungadalah batal karena mengandung cacat kehendak dan bertentangan dengan hukum, dibuat dalam kondisi penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan hukum perbuatanTERGUGAT Iyang sengaja menjebak dan menyembunyikan fakta-fakta yang sebenarnya tentang isi Akta Perjanjian/Ikatan Jual Beli No. 01 tanggal 29 Juni 2020, Akta Kuasa No. 02 tanggal 29 Juni 2020, dan Akta Perjanjian Pengosongan No. 03 tanggal 29 Juni 2020, agarPENGGUGAT Imau menandatangani akta-akta tersebut, merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan hukum perbuatanTERGUGAT IIyang membuat dan menerbitkan AktaPerjanjian/Ikatan Jual Beli No. 01 Tanggal 29 Juni 2020, yang didalamnya dikatakan telah dibayar lunas merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan hukum Akta Perjanjian/Ikatan Jual Beli No. 01, tanggal 29 Juni 2020, yang dibuat dihadapan PUTU KARLINA OKTAVIANI KUSUMA DEWI, S.H., S.S., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tabanan yang didalamnya dikatakan telah dibayar lunas adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan hukum perbuatanTERGUGAT IIyang membuat dan menerbitkan Akta Kuasa No. 02 Tanggal 29 Juni 2020, adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan hukum Akta Kuasa No. 02 tanggal 29 Juni 2020 yang dibuat dihadapan PUTU KARLINA OKTAVIANI KUSUMA DEWI, S.H., S.S., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tabanan adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan hukum perbuatanTERGUGAT IIyang membuat dan menerbitkan Akta Perjanjian Pengosongan No. 03 tanggal 29 Juni 2020,berdasarkan adanya Akta Perjanjian/Ikatan Jual Beli No. 01 tanggal 29 Juni 2020, merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan hukum AktaPerjanjian Pengosongan No. 03 tanggal 29 Juni 2020, yang dibuat dihadapanPUTU KARLINA OKTAVIANI KUSUMA DEWI, S.H., S.S., M.Kn., adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan hukum Akta Jual Beli No. 33/2020 Tanggal 25 Agustus 2020yang dibuat dihadapanANDREANTO MAHARDHIKA SAPUTRO, S.H., M.Kn., PPAT di Kabupaten Badung (TURUT TERGUGAT II) yang dalam pembuatannya berdasarkan Akta Kuasa No. 02 tanggal 29 Juni 2020yang dibuat dihadapan PUTU KARLINA OKTAVIANI KUSUMA DEWI, S.H., S.S., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tabananadalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
- MenghukumTERGUGATIatau siapa saja yang menguasaitanah dan bangunanOBYEK SENGKETAtanpa hak,untuk mengembalikan dan menyerahkankembali tanah dan bangunanOBYEK SENGKETAsecara lasia kepadaPENGGUGATIdalam keadaan aman, kosong, tanpa beban dan tanggungan apapun serta tanpa syarat, bila perlu dengan bantuan alat negara;
- MenghukumTERGUGAT Imembayaruang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusanperkara ini;
- MenghukumTURUT TERGUGAT IIIuntuk mendaftarkan, menerbitkan, mengembalikan hak atas tanahOBJEK SENGKETAmenjadi hak milik atas namaPENGGUGAT Isetelah perkara inimempunyai putusan yang berkekuatan hukum yang tetap(Inkracht Van Gewisjde);
- MenghukumTURUT TERGUGAT I,TURUT TERGUGAT II,danTURUT TERGUGAT IIIuntuk tunduk,mematuhi,dan mentaati putusan perkara ini;
- MenghukumTERGUGAT IdanTERGUGAT IIsecara tanggung rentenguntuk membayar biaya perkarasejumlah Rp 2.610.000,-(dua juta enam ratus sepuluh ribu rupiah)
- Menolak petitum selain dan selebihnya;
Putusan PN DENPASAR Nomor 89/Pdt.G/2021/PN Dps |
|
Nomor | 89/Pdt.G/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gede Putra Astawa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hari Supriyanto, Br Hakim Anggota I Ketut Kimiarsa |
Panitera | Panitera Pengganti: A. A. Istri Mas Candra Dewi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: POKOK PINJAMAN: Rp.2.500.000.000,- PEMOTONGANBIAYA-BIAYA langsung dipotong di depan untuk pembayaran bunga 2 (dua) bulan kedepan (April & Mei):Rp.250.000.000,- TOTAL PEMOTONGAN:Rp.695.000.000,- TERIMA BERSIH:Rp.1.805.000.000,- |
Tanggal Musyawarah | 25 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 89/Pdt.G/2021/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 89/Pdt.G/2021/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 89/Pdt.G/2021/PN Dps
Statistik9628