- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan hukum tanah-tanah obyek sengketa adalah sah sebagai warisan peninggalan dari almarhum I Nyoman Suwandi;
- Menyatakan hukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III tidak berhak atas obyek sengketa warisan peninggalan almarhum I Nyoman Suwandi tersebut;
- Menyatakan hukum Penggugat I dan Penggugat III adalah sah sebagai ahli waris kapurusa dari keturunan almarhum Made Lilir yang berhak atas tanah-tanah obyek sengketa warisan peninggalan almarhum I Nyoman Suwandi;
- Menyatakan hukum penguasaan Tergugat III terhadap 3 (tiga) buah sertifikat tanah obyek sengketa adalah tidak sah;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III agar menyerahkan tanah-tanah obyek sengketa warisan peninggalan almarhum I Nyoman Suwandi kepada Penggugat I dan Penggugat III secara lasia pada saat perkara ini berkekuatan hukum tetap atau yang dalam pelaksanaannya dapat dipaksakan melalui eksekusi oleh pengadilan dengan atau tanpa bantuan aparat kepolisian;
- Menghukum Tergugat III atau siapa saja yang tidak mempunyai hak untuk itu untuk menyerahkan surat-surat dan sertifikat-sertifikat tanah obyek sengketa kepada Penggugat I dan Penggugat III secara lasia yang untuk pelaksanaannya dapat dipaksakan melalui upaya hukum eksekusi oleh Pengadilan dengan atau tanpa bantuan aparat kepolisian pada saat perkara ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) per-hari, dalam setiap keterlambatan menyerahkan tanah-tanah dan sertifikat-sertifikat obyek sengketa kepada Penggugat I dan Penggugat III, yang dibayarkan secara tunai dan sekaligus paling lambat 2 (dua) minggu sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menolak selain dan selebihnya gugatan Para Penggugat;
- Mengabulkan gugatan Rekonvensi dari Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi untuk Sebagian;
- Menyatakan hukum tanah-tanah obyek sengketa adalah sah sebagai warisan peninggalan almarhum I NYOMAN SUWANDI;
- Menolak selain dan selebihnya gugatan Rekonvensi dari Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi
- Menghukum Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi dan Para Tergugat Konvensi /Para Penggugat Rekonvensi untuk Bersama-sama secara tanggung renteng membayar perkara ini, yang di perhitungkan sampai saat ini sejumlah Rp.2.275.000,- (dua juta dua ratus tujuh pulih lima ribu rupiah)
Putusan PN DENPASAR Nomor 294/Pdt.G/2021/PN Dps |
|
Nomor | 294/Pdt.G/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Made Yuliada |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota I Putu Suyoga, Hakim Anggota Putu Ayu Sudariasih |
Panitera | Panitera Pengganti: Evie Librata Sinta, S.si. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi; 1. Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya; Dalam Konvensi; Dalam Rekonvensi; Dalam Konvensi dan Rekonvensi; |
Tanggal Musyawarah | 18 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 294/Pdt.G/2021/PN Dps
Statistik1755