- Menyatakan Terdakwa Tjhie Sing Hie telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menjual narkotika golongan I yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 26,52 (dua puluh enam koma lima puluh dua) gram narkotika jenis metamfetamina sisa dari pemeriksaan laboratoris kriminalistik yang awalnya seberat 85,32 (delapan puluh lima koma tiga puluh dua) gram yang berasal dari:
- 8 (delapan) paket plastik klip bening berukuran besar yang berisikan butiran kristal bening berwarna putih narkotika jenis sabu-sabu;
- 6 (enam) paket plastik bening berukuran sedang yang berisikan butiran kristal bening berwarna putih narkotika jenis sabu-sabu;
- 15 (lima belas) paket plastik klip bening berukuran kecil yang berisikan butiran kristal bening berwarna putih narkotika jenis sabu-sabu;
- 1 (satu) plastik klip bening berisi butiran kristal putih narkotika jenis metamfetamina sisa pemeriksaan seberat 0,516 gram;
- 1 (satu) buah timbangan digital;
- 1 (satu) buah kartu ATM Bank Mandiri;
- 1 (satu) buah paper bag berwarna hitam;
- 1 (satu) buah TUPPERWARE kecil berwarna merah;
- 1 (satu) buah Handphone merk OPPO F9 berwarna biru;
- 1 (satu) buah Handphone merk NOKIA TA-1034 berwarna hitam;
- 1 (satu) buah tas kecil berwarna merah motif kotak;
- 1 (satu) buah tas hitam gambar hello kity;
- 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru dengan nomor sim 0852-67240799;
- 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna merah dengan nomor sim 0823-71241391;
- Uang sejumlah Rp32.693.000,00 (tiga puluh dua juta enam ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah) yang terdiri dari:
- 254 (dua ratus lima puluh empat) uang pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
- 144 (seratus empat puluh empat) lembar uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
- 2 (dua) lembar uang pecahan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah);
- 5 (lima) lembar uang pecahan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp1.000,00 (seribu rupiah);
- Uang sejumlah Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian 3 (tiga) lembar pecahan seratus ribu rupiah dan 1 (satu) lembar pecahan lima puluh ribu rupiah;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul GT warna merah putih dengan Nomor Polisi BN 7559 NS;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Aerox Putih tanpa Nomor Polisi;
Putusan PN Mentok Nomor 105/Pid.Sus/2021/PN Mtk |
|
Nomor | 105/Pid.Sus/2021/PN Mtk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Mentok |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erica Mardaleni |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Triana Angelica, Hakim Anggota Listyo Arif Budiman |
Panitera | Panitera Pengganti: Yusrizal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 19 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 105/Pid.Sus/2021/PN_Mtk.zip
- Download PDF
- 105/Pid.Sus/2021/PN_Mtk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 105/Pid.Sus/2021/PN Mtk
Statistik9025