- Mengabulkan gugatan Penggugat dalam rekonvensi / Termohon dalam konvensi;
- Menghukum Tergugat dalam rekonvensi / Pemohon dalam konvensi (Yumansyur Daulay bin Hatta Daulay) untuk membayar:
- Mut?ah berupa uang sejumlah: Rp.14.400.000 (empat belas juta empat ratus ribu rupiah);
- Nafkah iddah selama 3 bulan berupa uang sejumlah: Rp.1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat dalam rerkonvensi / Pemohon dalam konvensi untuk melaksanakan diktum Rekonvensi angka 2 (dua) sebelum pengucapan ikrar talak;
- Membebankan kepada Pemohon dalam konvensi / Tergugat dalam rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp570.000,00. (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Putusan PA PASIR PANGARAYAN Nomor 601/Pdt.G/2021/PA.Ppg |
|
Nomor | 601/Pdt.G/2021/PA.Ppg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PA PASIR PANGARAYAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gustomo Try Budiharjo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Liza, S.sybr Hakim Anggota Rizkia Fina Mirzana |
Panitera | Panitera Pengganti: Syofyan, A.md |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI : 1. Mengabulkan permohonan Pemohon ; 2. Memberi ijin kepada Pemohon (Yumansyur Daulay bin Hatta Daulay) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Anisar binti Zuhur) di depan sidang Pengadilan Agama Pasir Pengaraian; 3. Menghukum Pemohon (Yumansyur Daulay bin Hatta Daulay) dan Termohon (Anisar binti Zuhur) untuk mentaati isi kesepakatan perdamaian tanggal 27 September 2021 yang berbunyi sebagai berikut: Pemohon dan Termohon sepakat bahwa anak yang bernama Nurul Fitriani (perempuan), umur 17 tahun, Putri Ayuniazzahra (perempuan), umur 7 tahun, dan Mutiara Aqila (perempuan), umur 1 tahun, berada pada asuhan Termohon dengan ketentuan tidak boleh menghalang-halangi Pemohon untuk mencurahkan kasih sayangnya kepada masing-masing anak tersebut; 4. Menghukum Pemohon untuk menyerahkan 1/3 (sepertiga) gajinya sebagai nafkah anak Pemohon dan Termohon yang bernama Nurul Fitriani (perempuan), umur 17 tahun, Putri Ayuniazzahra (perempuan), umur 7 tahun, dan Mutiara Aqila (perempuan), umur 1 tahun sampai anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun diluar biaya pendidikan dan kesehatan; DALAM REKONVENSI : DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : |
Tanggal Musyawarah | 25 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 601/Pdt.G/2021/PA.Ppg
Statistik70