- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Rizal Fauzi Bin Sujais) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (Dwi Ratna Sari Binti Kusaeri) di depan sidang Pengadilan Agama Sukadana;
- Menetapkan anak yang bernama Muhammad Al Fatih Fauzi bin Rizal Fauzi, lahir tanggal 12 September 2020 berada di bawah hadhanah (pengasuhan) Penggugat Rekonvensi;
- Menghukum Penggugat Rekonvensi agar memberi akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dengan anak tersebut;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar kepada Penggugat Rekonvensi nafkah anak minimal sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan dengan kenaikan 15% setiap tahunnya hingga anak tersebut dewasa dan/atau mandiri;
- Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melalaikan kewajiban memberikan nafkah sebagai seorang suami selama 2 (dua) bulan lamanya;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar kepada Penggugat Rekonvensi mut?ah sejumlah Rp1000.000,00 (satu juta rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar kepada Penggugat Rekonvensi nafkah iddah sejumlah Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah) untuk 3 bulan;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar kepada Penggugat Rekonvensi nafkah terhutang selama 2 (dua) bulan sejumlah Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya-biaya/nafkah sebagaimana tersebut dalam diktum Rekonvensi angka 3sampai dengan 7sesaat sebelum Tergugat Rekonvensi mengucapkan talak di hadapan sidang Pengadilan Agama Sukadana;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya;
Putusan PA Sukadana Nomor 1394/Pdt.G/2021/PA.Sdn |
|
Nomor | 1394/Pdt.G/2021/PA.Sdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PA Sukadana |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.sy, Hakim Ketua Sena Siti Arafiah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Khatimatus Saadah, I.br Hakim Anggota Intan Miftahurrahmi |
Panitera | Panitera Pengganti: Syaiful Rohim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp570.000,00 lima ratus tujuh puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1394/Pdt.G/2021/PA.Sdn.zip
- Download PDF
- 1394/Pdt.G/2021/PA.Sdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1394/Pdt.G/2021/PA.Sdn
Statistik203