- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KOLAKA TANGGAL 7 SEPTEMBER 2021 NOMOR 126/PID.SUS/2021/PN KKA, SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA ISMAYANTI, A.MD.KEP. TERSEBUT DI ATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MENTRANSMISIKAN INFORMASI ELEKTRONIK YANG MEMILIKI MUATAN PENGHINAAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF PERTAMA;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 10 (SEPULUH) BULAN);
- MENETAPKAN PIDANA TERSEBUT TIDAK PERLU DIJALANI TERDAKWA, KECUALI BERDASARKAN PUTUSAN HAKIM YANG MEMPUNYAI KEKUATAN PASTI TERDAKWA DINYATAKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBELUM TENGGANG WAKTU 1 (SATU) TAHUN BERAKHIR ;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 3 (TIGA) LEMBAR SCREENSHOT PERCAKAPAN MESSENGER AKUN FACEBOOK MAMI PAPHI;
- 3 (TIGA) LEMBAR SCREENSHOT PERCAKAPAN MESSENGER AKUN FACEBOOK SISIL;
- 1 (SATU) AKUN FACEBOOK ATAS NAMA ISLAMIAH IIS DENGAN URL : HTTPS://WWW.FACEBOOK.COM/PROFILE.PH)ID=100005712315737;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MEREK OPPO A37F DENGAN NOMOR IMEI 1 : 862988035593850, IMEI 2 : 862988035593843;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Kolaka tanggal 7 September 2021 Nomor 126/Pid.Sus/2021/PN Kka, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan terdakwa ISMAYANTI, A.Md.Kep. tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?mentransmisikan informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan);
- Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani terdakwa, kecuali berdasarkan putusan hakim yang mempunyai kekuatan pasti terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebelum tenggang waktu 1 (satu) tahun berakhir ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) lembar Screenshot percakapan messenger akun Facebook Mami Paphi;
- 3 (tiga) lembar Screenshot percakapan messenger akun Facebook Sisil;
- 1 (satu) Akun facebook atas nama islamiah Iis dengan URL : https://www.facebook.com/profile.ph)id=100005712315737;
- 1 (satu) unit Handphone merek Oppo A37f dengan nomor imei 1 : 862988035593850, imei 2 : 862988035593843;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT KENDARI Nomor 156/PID.SUS/2021/PT KDI |
|
Nomor | 156/PID.SUS/2021/PT KDI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PT KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Bonar Harianja |
Hakim Anggota | Berton Sihotang, Brh. Makmur |
Panitera | Muhammad Iqbal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIMUSNAHKAN ; DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI ISLAMIAH PALIRUNGI; |
Catatan Amar |
Dimusnahkan ; Dikembalikan kepada saksi Islamiah Palirungi; |
Tanggal Musyawarah | 25 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 156/PID.SUS/2021/PT KDI
Statistik2550