- Nafkah Iddah (masa tunggu) Penggugat Rekonvensi sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah);
- Nafkah Masa Lampau (Madiyah) selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan sebesar Rp.3.000.000.00 (tiga juta rupiah);
- Menetapkan Nafkah anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi bernama Aura Ihsani, perempuan, umur 5 tahun sebesar Rp.500.000.00 (lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya sampai anak dewasa atau sekurang-kurangnya berusia 21 tahun dengan tambahan setiap pergantian tahun sebesar 10%;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi (Zulhajji bin Malim L) untuk menyerahkan Nafkah Iddah (masa tunggu), Nafkah Masa Lampau (Madiyah) dan Nafkah 1 (satu) orang anak, sebagaimana yang telah ditetapkan pada diktum angka 2.1., 2.2 dan 2.3 di atas kepada Penggugat Rekonvensi (Mutiah binti Kasmir) pada saat Tergugat Rekonvensi mengucapkan Ikrar Talak di depan sidang Pengadilan Agama Panyabungan;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya.
Putusan PA PANYABUNGAN Nomor 304/Pdt.G/2021/PA.Pyb |
|
Nomor | 304/Pdt.G/2021/PA.Pyb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PA PANYABUNGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.ag, Hakim Ketua Hasanuddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Fadli, Ibr Hakim Anggota Abdul Azis Alhamid |
Panitera | Panitera Pengganti: Rivi Hamdani Lubis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI I. Dalam Konvensi: 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Konvensi; 2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Zulhajji bin Malim L) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (Mutiah binti Kasmir) di depan sidang Pengadilan Agama Panyabungan; II. Dalam Rekonvensi : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian; 2. Menetapkan Penggugat Rekonvensi (Mutiah binti Kasmir) berhak memperoleh hak-hak normatifnya selaku istri yang diceraikan oleh suami (Tergugat Rekonvensi) berupa: III. Dalam Konvensi dan Rekonvensi: Membebankan biaya perkara kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi sebesar Rp.310.000,00 (tiga ratus sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 18 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 304/Pdt.G/2021/PA.Pyb
Statistik120