- E N G A D I L I
- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan dan Menetapkan Pewaris 1 (GELEM alias AMAQ JINARIM) telah meninggal dunia pada tahun 1973 dan meninggalkan ahli waris :
- Jinarim alias Inaq Nelim (anak perempuan dari isteri pertama);
- Miyanim alias Inaq Jume (anak perempuan dari isteri pertama);
- Manim alias Inaq Siti (anak perempuan dari isteri pertama);
- Kenuk alias Amaq Keni (anak Laki-laki dari isteri pertama)
- Saini alias Inaq Suknah (anak perempuan dari isteri pertama)
- Jinamin (anak laki-laki dari isteri kedua)
- Menyatakan dan Menetapkan Pewaris 2 (JINARIM) telah meninggal dunia pada tahun 1997 dan meninggalkan ahli waris :
- Nelim alias Inaq Rumiah (anak perempuan);
- Merwi alias Amaq Mawar (anak laki-laki);
- Bain (anak perempuan);
- Menyatakan dan Menetapkan Pewaris 3 (NELIM alias INAQ RUMIAH) telah meninggal dunia pada tahun 2009 dan meninggalkan ahli waris :
- Rumiah (anak perempuan);
- Umahnim (anak perempuan);
- Imah (anak perempuan);
- Mia Hayana (anak perempuan);
- Menyatakan dan Menetapkan Pewaris 4 (MERWI alias AMAQ MAWAR) telah meninggal dunia pada tahun 2013 dan meninggalkan ahli waris :
- Inaq Mawar (isteri)
- Mursalim (anak laki-laki)
- Mawarmiati (anak laki-laki)
- Wiwinarsih (anak laki-laki)
- Menyatakan dan Menetapkan Pewaris 5 (MIYANIM alias INAQ JUME) telah meninggal dunia pada tahun 2019 dan meninggalkan ahli waris dan ahli waris Pengganti :
- AWP (ahli waris Pengganti) Jume (anak laki-laki);
- Jamin (anak perempuan);
- Menyatakan dan Menetapkan Pewaris 6 (JUME) telah meninggal dunia pada tahun 2018 dan meninggalkan ahli waris Pengganti :
- Baharudin (anak laki-laki)
- Rudi Hartono (anak laki-laki)
- Wina Hendriani (anak perempuan)
- Menyatakan dan Menetapkan Pewaris 7 (MANIM alias INAQ SITI) telah meninggal dunia pada tahun 2019 dan meninggalkan ahli waris dan ahli waris pengganti :
- Siti (anak perempuan);
- AWP (ahli waris Pengganti) Satar (anak laki-laki);
- Menyatakan dan Menetapkan Pewaris 8 (SATAR) telah meninggal dunia pada tahun 2007 dan meninggalkan ahli waris pengganti:
- Mainah (anak perempuan)
- Muhammad Hatta (anak laki-laki)
- Menyatakan dan Menetapkan Pewaris 9 (KENUK alias AMAQ KENI) telah meninggal dunia pada tahun 1995 dan meninggalkan ahli waris :
- Keni (anak perempuan dari isteri pertama)
- Iyah (anak perempuan dari isteri kedua)
- Menyatakan dan Menetapkan Pewaris 10 (SAINI alias INAQ SUKNAH) telah meninggal dunia pada tahun 2016 dan meninggalkan ahli waris :
- Sukini (anak perempuan)
- Suknah (anak perempuan)
- Risa (anak perempuan)
- Herlina (anak perempuan)
- Menetapkan Harta peninggalan Gelem alias Amaq Jinarim yang belum dibagi waris sebagai berikut :
- Obyek sengketa 5.1 (Hasil pemeriksaan setempat tanah sawah seluas 4.020 M2 dikuasai Tergugat 1 dan tanah sawah seluas 3.897 M2 dikuasai Turut Tergugat 1
- tanah Sawah seluas 4.020 M2 atas nama Jinamin dan sebidang tanah sawah seluas 3.897 M2 yang terletak di Dusun Bunkate Timuk, Desa Bunkate, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah,NTB. dengan batas-batas sebagai berikut :
- Obyek sengketa 5.2 (Hasil pemeriksaan setempat tanah kebun seluas 1.704 M2)
- Obyek sengketa 5.3 (Hasil pemeriksaan setempat tanah pekarangan seluas 350 M2 dikusai oleh Turut Tergugat 2 dan tanah pekarangan seluas 311 M2 dikuasai oleh Amaq Nurpiyan Handayani)
- Obyek sengketa 5.4 (Hasil pemeriksaan setempat tanah pekarangan seluas 673 M2 dikuasai oleh TT 3, TT 4 , TT 5, TT 6, TT 7.)
- Utara : Jalan;
- Obyek sengketa 5.5 (Hasil pemeriksaan setempat tanah pekarangan seluas 429 M2)
- Menetapkan Bagian masing-masing ahli waris dari pewaris (GELEM alias AMAQ JINARIM) sebesar 100 %:
- Jinarim/Inaq Nelim (anak pr dari isteri 1) mendapat 1/8 x 100%=12,5 %
- Miyanim/Inaq Jume (anak pr dari isteri 1) mendapat 1/8 x 100%=12,5 %
- Manim/Inaq Siti (anak pr dari isteri 1) mendapat 1/8 x 100%=12,5 %
- Kenuk/Amaq Keni (anak laki dari isteri 1) mendapat 2/8 x 100%=25 %
- Saini/Inaq Suknah (anak pr dari isteri 1) mendapat 1/8 x 100%=12,5 %
- Jinamin (anak laki dari isteri 2) mendapat 2/8 x 100%=25 %
- Menetapkan Pembagian Warisan dari Pewaris JINARIM/INAQ NELIM atas pembagiannya dari pewaris Gelem alias Amaq Jinarim sebesar 12,5%
- Nelim/Inaq Rumiah (anak perempuan) mendapat 1/4 x 12,5 % = 3,125 %
- Merwi/ Amaq Mawar (anak laki-laki) mendapat 2/4 x 12,5 % = 6,25 %
- Bain (anak perempuan) mendapat 1/4 x 12,5 % = 3,125 %
- Menetapkan Pembagian Warisan dari Pewaris NELIM/ INAQ RUMIAH atas pembagiannya dari pewaris Jinarim/Inaq Nelim sebesar 3,125 %
- Rumiah (anak perempuan) mendapat 1/4 x 3,125 % = 0,7812 %
- Umahnim (anak perempuan) mendapat 1/4 x 3,125 % = 0,7812 %
- Imah (anak perempuan) mendapat 1/4 x 3,125 % = 0,7812 %
- Mia Hayana (anak perempuan) mendapat 1/4 x 3,125 % = 0,7812 %
- Menetapkan Pembagian Warisan dari Pewaris MERWI/ AMAQ MAWAR atas pembagiannya dari pewaris Jinarim/Inaq Nelim sebesar 6,25 %
- Inaq Mawar (isteri) mendapat 1/8 x 6,25 % = 0,78125 %
- Mursalim (anak laki-laki) mendapat 1/3 x 5,4688 %= 1,8229 %
- Mawarmiati (anak laki-laki) mendapat 1/3 x 5,4688 %= 1,8229 %
- Wiwinarsih (anak laki-laki) mendapat 1/3 x 5,4688 %= 1,8229 %
- Menetapkan Pembagian Warisan dari Pewaris Miyanim/ Inaq Jume atas pembagiannya dari pewaris Gelem alias Amaq Jinarim sebesar 12,5 %
- AWP (ahli waris Pengganti) Jume (anak laki-laki) mendapat 2/3 x 12,5 % = 8,3333%
- Jamin (anak perempuan) mendapat 1/3 x 12,5 % = 4,1666 %
- Menetapkan bagian Warisan dari AWP Jume atas pembagiannya dari pewaris Miyanim/Inaq Jume sebesar 8,333 %
- Baharudin (anak laki-laki) mendapat 2/5 x 8,3333 % = 3,3333 %
- Rudi Hartono (anak laki-laki) mendapat 2/5 x 8,3333 % = 3,3333 %
- Wina Hendriani (anak perempuan) 1/5 x 8,3333 % = 1,6666 %
- Menetapkan Pembagian Warisan dari Pewaris Manim/ Inaq Siti atas pembagiannya dari pewaris Gelem alias Amaq Jinarim sebesar 12,5 %
- AWP(ahli waris Pengganti) Satar (anak laki-laki) mendapat 2/3 x 12,5 % = 8,3333%
- Jamin (anak perempuan) mendapat 1/3 x 12,5 % = 4,1666 %
- Menetapkan Bagian Warisan dari AWP Satar atas pembagiannya dari pewaris Manim/ Inaq Siti sebesar 8,333 %
- Muhammad Hatta (anak laki-laki) mendapat 2/3 x 8,3333 % = 5,5555 %
- Mainah (anak perempuan) 1/3 x 8,3333 % = 2,7777 %
- Menetapkan Pembagian Warisan dari Pewaris Kenuk/ Amaq Keni atas pembagiannya dari pewaris Gelem alias Amaq Jinarim sebesar 25 %
- Keni (anak perempuan) mendapat 1/2 x 25 % = 12,5 %
- Iyah (anak perempuan) mendapat 1/2 x 25 % = 12,5 %
- Menetapkan Pembagian Warisan dari Pewaris Saini/ Inaq Suknah atas pembagiannya dari pewaris Gelem alias Amaq Jinarim sebesar 12,5 %
- Sukini (anak perempuan) mendapat 1/4 x 12,5 % = 3,125 %
- Suknah (anak perempuan) mendapat 1/4 x 12,5 % = 3,125 %
- Risa (anak perempuan) mendapat 1/4 x 12,5 % = 3,125 %
- Herlina (anak perempuan) mendapat 1/4 x 12,5 % = 3,125 %
- Menetapkan hak/bagian masing-masing ahli waris terhadap keseluruhan objek sengketa 5.1 s/d 5.5 adalah tanah seluas 4.020 M2 + 3.897 M2 + 1.704 M2 + 661 M2+ 673 M2 + 429 M2 = 11.384 M2, sebagai berikut:
- 2,7777% bagian
- 3,125 % bagian
- 3,125 % bagian
- 3,125 % bagian
- 3,125 % bagian
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris atas keseluruhan obyek sengketa 5.1 s/d 5.5 adalah tanah seluas 4.020 M2 + 3.897 M2 + 1.704 M2 + 661 M2+ 673 M2 + 429 M2 = 11.384 M2 sebagaimana disebutkan dalam diktum angka 23 adalah sebagai berikut :
- Hayana memperoleh 11.384 M2 x 0,7812 % bagian = 88 M2
- Mawar memperoleh 11.384 M2 x 0,78125 % bagian = 88 M2
- memperoleh 11.384 M2 x 1,8229 % bagian = 207 M2
- memperoleh 11.384 M2 x 1,8229 % bagian = 207 M2
- 11.384 M2 x 2,7777% bagian = 316 M2
- 11.384 M2 x 12,5 % bagian = 1.423 M2
- 11.384 M2 x 12,5 % bagian = 1.423 M2
- 11.384 M2 x 3,125 % bagian = 355 M2
- 11.384 M2 x 3,125 % bagian = 355 M2
- 11.384 M2 x 3,125 % bagian = 355 M2
- 11.384 M2 x 3,125 % bagian = 355 M2
- Menyatakan dan Menetapkan perbuatan Tergugat 1 yang menguasai, mengelola, memanfaatkan bidang-bidang tanah obyek sengketa 5.1, 5.2 dan 5.5 tanpa menghiraukan hak-hak para Penggugat dan Tergugat 2 s/d Tergugat 6 adalah bentuk penguasaan yang tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan Syariat Islam;
- Menyatakan dan Menetapkan perbuatan KENUK alias AMAQ KENI dan Tergugat 1 (JINAMIN) menjual, mengalihkan, memindahkan, melepaskan hak atas tanah obyek sengketa 5.1, 5.3 dan 5.4 seluas 5.231 M2 kedalam kekuasaan hak milik (Amaq Jumirah/ Turut Tergugat 1, Turut Tergugat 2 s/d Turut Tergugat 7) (pihak pembeli) adalah melawan hak dan merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan Syariat Islam;
- Menyatakan dan Menetapkan penjualan, pengalihan, pemindahan, pelepasan hak atas tanah obyek sengketa 5.1 dan 5.3 seluas 4.558 M2 yang dilakukan KENUK alias AMAQ KENI kedalam kekuasaan hak milik (Amaq Jumirah/ Turut Tergugat 1) adalah penjualan, pengalihan, pemindahan, pelepasan hak secara melawan hukum yang melebihi hak dan bagiannya atas tanah warisan selanjutnya kerugian para ahli waris menjadi tanggung jawab Tergugat 2 dan Tergugat 3 selaku ahli waris/ anak keturunan KENUK alias AMAQ KENI untuk mengganti nilai kerugian atas kelebihan penjualan hak atas tanah warisan sebesar 1.712 M2;
- Menyatakan dan Menetapkan penjualan, pengalihan, pemindahan, pelepasan hak atas tanah obyek sengketa 5.4 seluas 673 M2 yang dilakukan Tergugat 1 (JINAMIN) kedalam kekuasaan hak milik Turut Tergugat 3 s/d Turut Tergugat 7 adalah penjualan, pengalihan, pemindahan, pelepasan hak secara melawan hukum selanjutnya diperhitungkan,dikurangi dan dikompensasikan sesuai hak dan bagiannya atas tanah warisan selanjutnya hak dan bagian Tergugat 1 yang semula mendapat 2.846 M2 ? 673 M2 menjadi 2.173 M2atas bidang tanah yang dijual kepada pihak ketiga;
- Menyatakan dan Menetapkan perbuatan Tergugat 1 (JINAMIN) yang telah membuat surat permohonan kepada BPN dengan dasar penguasaan hibah lisan yang penuh rekayasa, manupulasi dan tipu daya untuk diterbitkan sertifikat hak Milik atas nama JINAMIN dan Surat Pernyataan Perolehan dan Penguasaan tanah (SPORADIK dan SISTEMATIK) yang kemudian menjadikan Sertifikat Hak Milik tersebut sebagai dasar dan legalitas untuk menguasai, mengelola dan memanfaatkan tanah 5.1, 5.2 dan 5.5 seluas 6.153 M2 dengan itikad tidak baik, melawan hak dan merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan Syariat Islam;
- Menyatakan dan Menetapkan perbuatan Turut Tergugat 1 (JUMASIP) yang telah membuat surat permohonan kepada BPN dengan dasar penguasaan hibah lisan yang penuh rekayasa, manupulasi dan tipu daya untuk diterbitkan sertifikat hak Milik atas nama JUMASIP dan Surat Pernyataan Perolehan dan Penguasaan tanah (SISTEMATIK) yang kemudian menjadikan Sertifikat Hak Milik tersebut sebagai dasar dan legalitas untuk menguasai, mengelola dan memanfaatkan tanah 5.1 seluas 3.897 M2 dengan itikad tidak baik, melawan hak dan merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan Syariat Islam;
- Menyatakan dan Menetapkan
- Sertifikat (Tanda Bukti Hak) Milik No. 221 an JINAMIN
- Sertifikat (Tanda Bukti Hak) Milik No. 310 an JINAMIN
- Sertifikat (Tanda Bukti Hak) Milik No. 906 an JINAMIN
- Sertifikat (Tanda Bukti Hak) Milik No. 362 an JINAMIN
- Sertifikat (Tanda Bukti Hak) Milik No. 294 atas nama JUMASIP
- Menyatakan perbuatan (Amaq Jumirah/ Turut Tergugat 1, Turut Tergugat 2 s/d Turut Tergugat 7) yang membeli obyek 5.1, 5.3 dan 5.4 seluas 5.231 M2 dan telah mendirikan bangunan-bangunan rumah permanen pemukiman warga dengan itikad baik dan telah menguasai berdasarkan legalitas hukum sah adalah suatu bentuk penguasaan yang berdasarkan titel hukum yang sah;
- Menetapkan Harta berupa obyek 5.1, 5.3 dan 5.4 seluas 5.231 M2 dengan rincian sebagai berikut :
- Obyek 5.1
- Obyek 5.3
- Obyek 5.4
- Utara : Jalan;
- Menetapkan (Amaq Jumirah/ Turut Tergugat 1, Turut Tergugat 2 s/d Turut Tergugat 7) adalah sebagai pemilik sah dan merupakan pihak yang berwenang atas bidang bidang tanah 5.1. dan 5.3. serta 5.4 yang terletak di Dusun Bunkate Timuk, Desa Bunkate, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah,NTB. dengan luas 5.231 M2 yang diatasnya berdiri bangunan-bangunan rumah permanen pemukiman warga dan segala tindakan pihak pembeli (Amaq Jumirah/ Turut Tergugat 1, Turut Tergugat 2 s/d Turut Tergugat 7) terhadap bidang bidang tanah 5.1. dan 5.3. serta 5.4 yang dikuasainya adalah hak sah yang harus dilindungi oleh hukum dan undang-undang;
- Menetapkan perolehan bagian Tergugat 2 dan Tergugat 3 telah habis dan Tergugat 2 dan Tergugat 3 tidak lagi memiliki hak atas tanah warisan atas harta peninggalan obyek 5.1, 5.2 dan 5.5 sebagai konsekwensi hukum atas Perbuatan KENUK alias AMAQ KENI yang telah melakukan peralihan hak milik melalui proses jual beli dengan cara melawan hukum dengan pihak ketiga;
- Menetapkan Tergugat 2 dan Tergugat 3 untuk mengganti nilai kerugian kepada para ahli waris sesuai dengan harga transaksi jual beli atas obyek sengketa seluas 1.712 M2 yang harus dibayar oleh Tergugat 2 dan Tergugat 3 sebagai konsekwensi hukum atas Perbuatan KENUK alias AMAQ KENI yang telah melakukan peralihan hak milik melalui proses jual beli secara melawan hukum dengan pihak ketiga;
- Menetapkan mengurangi perolehan bagian Tergugat 1 atas harta peninggalan obyek 5.1, 5.2 dan 5.5 yang semula seluas 2.846 M2 ? 673 M2 menjadi 2.173 M2sebagai konsekwensi hukum atas Perbuatan Tergugat 1 yang telah melakukan peralihan hak milik melalui proses jual beli dengan cara melawan hukum dengan pihak ketiga;
- Menghukum Tergugat 2 dan Tergugat 3 atau siapapun yang mengalihkan objek seluas 1.712 M2 kepada pihak ketiga dengan jalan/cara mengganti nilai kerugian kepada para ahli waris sesuai dengan harga transaksi jual beli atas obyek sengketa seluas 1.712 M2 sebagai implikasi dari perbuatan Kenuk alias Amaq Keni yang mengalihkan tanah warisan secara sepihak dan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat 1 atau siapapun yang mengalihkan objek seluas 673 M2 kepada pihak ketiga dengan jalan/cara mengurangi hak/bagian Tergugat 1 atas seluruh harta peninggalan pewaris yang semula seluas 2.846 M2 ? 673 M2 menjadi 2.173 M2 sebagai implikasi dari perbuatan Tergugat 1 (JINAMIN) yang mengalihkan tanah warisan secara sepihak dan melawan hukum;
- Menghukum para Tergugat atau siapapun yang menguasai obyek sengketa bidang-bidang tanah obyek sengketa 5.1, 5.2 dan 5.5 untuk mengosongkan, membagi dan menyerahkan harta warisan tersebut kepada semua ahli waris sesuai dengan bagiannya masing-masing sebagaimana diktum angka 13 s/d angka 24 dalam keadaan sempurna tanpa ada beban apapun diatasnya dan bila tidak dilaksanakan secara sukarela maka akan dijalankan melalui bantuan alat kekuasaan negara dan apabila penyerahan pembagian harta tersebut tidak dapat dilaksanakan secara natura, maka dijual dengan cara lelang dimuka umum;
- Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada para Penggugat dan para Tergugat serta para Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 4.370.000,- (empat juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah)
Putusan PA PRAYA Nomor 487/Pdt.G/2021/PA.Pra |
|
Nomor | 487/Pdt.G/2021/PA.Pra |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PA PRAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Noor Aini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nismatin Niamahi.br Hakim Anggota Unung Sulistio Hadi |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Murad |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Pokok Perkara Sebelah Utara:Jumasip; Sebelah Timur: Amaq Sangkep dan Amaq Limah; Sebelah Selatan: Telabah/Parit; Sebelah Barat : Jumasip Sebidang tanah Kebun seluas 1.704 M2 yang terletak di Dusun Kulur, Desa Bunkate, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah,NTB. dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara:Telabah/Parit.; Sebelah Timur: Jalan; Sebelah Selatan: Jalan; Sebelah Barat : Jumasip Sebidang tanah pekarangan seluas 350 M2 dan sebidang tanah pekarangan seluas 311 M2 yang terletak di Dusun Kulur, Desa Bunkate, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah,NTB. dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara:Amaq Pindah.; Sebelah Timur: Inaq Inyanni, Banun; Sebelah Selatan: Amaq Nurpian Hidayati; Sebelah Barat : H. Sukri Sebidang tanah Kebun seluas673 M2 yang terletak di Dusun Kulur, Desa Bunkate, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah,NTB. dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Timur: Sungai; Sebelah Selatan: Jumasip; Sebelah Barat : Jalan Sebidang tanah Pekarangan seluas429 M2 yang terletak di Dusun Bunkate Timuk, Desa Bunkate, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah,NTB. dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara:Jalan; Sebelah Timur: Jumasip; Sebelah Selatan: Inaq Kasim; Sebelah Barat : Jalan Bain memperoleh 3,125 % bagian Rumiah memperoleh 0,7812 % bagian Umahnim memperoleh 0,7812 % bagian Imah memperoleh 0,7812 % bagian Mia Hayana memperoleh 0,7812 % bagian Inaq Mawar memperoleh 0,78125 % bagian Mursalim memperoleh 1,8229 % bagian Mawarmiati memperoleh 1,8229 % bagian Wiwinarsih memperoleh 1,8229 % bagian Jamin memperoleh 4,1666 % bagian Baharudin memperoleh 3, 3333 % bagian Rudi Hartono memperoleh 3, 3333 % bagian Wina Hendrianimemperoleh 1,6666 % bagian Siti memperoleh 4,1666 % bagian Muhammad Hatta memperoleh 5,5555% bagian Bain memperoleh 11.384 M2 x 3,125 % bagian = 355 M2 Rumiah memperoleh 11.384 M2 x 0,7812 % bagian = 88 M2 Umahnim memperoleh 11.384 M2 x 0,7812 % bagian = 88 M2 Imah memperoleh 11.384 M2 x 0,7812 % bagian = 88 M2 Wiwinarsih memperoleh 11.384 M2 x 1,8229 % bagian = 207 M2 Jamin memperoleh 11.384 M2 x 4,1666 % bagian = 474 M2 Baharudin memperoleh 11.384 M2 x 3, 3333 % bagian = 379 M2 Rudi Hartono memperoleh 11.384 M2 x 3, 3333 % bagian = 379 M2 Wina Hendrianimemperoleh 11.384 M2 x 1,6666 % bagian = 189 M2 Siti memperoleh 11.384 M2 x 4,1666 % bagian = 474 M2 M. Hatta memperoleh 11.384 M2 x 5,5555% bagian = 632 M2 (vide bukti T.4, T.8, T.12 dan T.14) dan (vide bukti TT1.3) dan segala akta maupun surat-surat yang timbul atau terbit atas bidang-bidang tanah dalam tanah obyek sengketa 3.1, 3.2 dan 3.5 serta surat-surat lainnya yang berhubungan dengan pengalihan hak atas tanah sengketa 3.1, 3.2 dan 3.5 yang kemudian hari menimbulkan hak kepemilikan adalah surat-surat bukti yang diproses secara tidak sah atau melawan hukum, cacat yuridis sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat; sebidang tanah sawah seluas 3.897 M2 dikuasai oleh Turut Tergugat 1 yang terletak di Dusun Bunkate Timuk, Desa Bunkate, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah,NTB. dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara:Jumasip; Sebelah Timur: Amaq Sangkep dan Amaq Limah; Sebelah Selatan: Telabah/Parit; Sebelah Barat : Jumasip adalah Sebidang tanah pekarangan seluas 350 M2 dikuasai oleh Turut Tergugat 2 dan sebidang tanah pekarangan seluas 311 M2 dikuasai oleh Amaq Nurpiyan Handayani yang terletak di Dusun Kulur, Desa Bunkate, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah,NTB. dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara:Amaq Pindah.; Sebelah Timur: Inaq Inyanni, Banun; Sebelah Selatan: Amaq Nurpian Hidayati; Sebelah Barat : H. Sukri yang diatasnya berdiri bangunan-bangunan rumah permanen pemukiman warga, adalah sebagai hak milik Turut Tergugat 2 dan Amaq Nurpiyan Handayani Sebidang tanah Kebun seluas673 M2 dikuasai oleh TT 3, TT 4 , TT 5, TT 6, TT 7.) yang terletak di Dusun Kulur, Desa Bunkate, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah,NTB. dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Timur: Sungai; Sebelah Selatan: Jumasip; Sebelah Barat : Jalan yang diatasnya berdiri bangunan-bangunan rumah permanen pemukiman warga, adalah sebagai hak milik (Turut Tergugat 3 s/d Turut Tergugat 7) dan selanjutnya Tergugat 2 dan Tergugat 3 tidak lagi memiliki hak atas tanah warisan sebagai implikasi dari penjualan Kenuk alias Amaq Keni yang melebihi hak dan bagiannya demikian halnya Tergugat 1 dikurangi hak dan bagian yang semulamendapat 2.846 M2 ? 673 M2 menjadi 2.173 M2atas bidang tanah yang dijual kepada pihak ketiga; |
Tanggal Musyawarah | 25 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 22/Pdt.G/2022/PTA.Mtr
Pertama : 487/Pdt.G/2021/PA.Pra
Statistik990