- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat sebagai berikut:
- Sebuah tanah yang diatasnya berdiri bangunan rumah yang terletak di Jalan Utomo RT.003 RW.004 Desa Pakijangan Kecamatan Wonorejo Kabupaten Pasuruan dengan luas 106 M2, dengan batas-batas:
- Sebelah Barat : Rumah pak Wikto / bu Sofah;
- Sebelah Timur : Jalan kavling;
- Sebelah Selatan : Jalan kavling;
- Sebelah Utara : Jalan dan rumah bu Muntil;
- Sebuah tanah yang diatasnya berdiri bangunan rumah yang terletak di Jalan Utomo RT.003 RW.004 Desa Pakijangan Kecamatan Wonorejo Kabupaten Pasuruan dengan luas 106 M2, dengan batas-batas:
- Alat perabotan rumah tangga yang terletak rumah di Jalan Utomo RT.003 RW.004 Desa Pakijangan Kecamatan Wonorejo Kabupaten Pasuruan, dalam rumah pada petitum 2.1 berupa:
- 1 (satu) set Kursi 123 warna orange hitam;
- 1 (satu) Televisi LCD 32 Inci, merk LG warna hitam;
- 1 (satu) Kulkas 1 pintu merk LG warna silver;
- 1 (satu) Lemari kaca 2 pintu;
- 1 (satu) Tempat Tidur / Dipan kayu;
- 1 (satu) Mesin cuci 2 tabung merk sharp;
- 2 (dua) Salon Aktif merk Polytron warna hitam;
- 1 (satu) Mesin Jahit merk singer;
- Menetapkan bagian Penggugat dan Tergugat, masing-masing mendapat (seperdua) bagian dari harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum nomor 2 di atas;
- Menghukum Tergugat untuk membagi dan menyerahkan kepada Penggugat (seperdua) bagian dari harta bersama pada diktum nomor 2 di atas yang menjadi hak Penggugat, apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dapat dinilai dengan uang, atau dijual lelang, kemudian hasilnya dibagi dua sesuai dengan bagian masing-masing;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PA BANGIL Nomor 1246/Pdt.G/2021/PA.Bgl |
|
Nomor | 1246/Pdt.G/2021/PA.Bgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Firman Wahyudi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nur Amalia Hikmawati, Ibr Hakim Anggota Mulyadi, M.hi |
Panitera | Panitera Pengganti: Moh. Salim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi Tergugat; DALAM POKOK PERKARA: DALAM KONPENSI DALAM REKONVENSI - Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi; DALAM KONVENSI dan REKONVENSI - Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.580.000,- (dua juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1246/Pdt.G/2021/PA.Bgl
Statistik390