- Menyatakan Terdakwa Amin Umar als Ameng telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memproduksi pangan untuk diedarkan yang dengan sengaja menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Amin Umar als Ameng oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus mie basah dengan berat 87,77 gram (telah habis dipergunkan untuk pengujian di laboraturium Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Palembang).
- 1 (satu) bungkus limbah mie basah dengan berat 56.65 gram (telah habis dipergunkan untuk pengujian di laboraturium Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Palembang)
- (setengah) karung gandum yang bertuliskan Segitiga biru
- 29 ( dua puluh sembilan) karung warna putih
- 1 (satu) unit CCTV merk AJHUA warna hitam
- 1 (satu) buah ember plastik warna hitam
- 1 (satu) buah drum plastik warna biru
- 1 (satu) alat pengaduk dari kayu
- 2 (dua) buah kuas
- 1 (satu) buah ember plastik warna biru
- 1 (satu) set mesin pencetak mie merk Yanmar
- 1 (satu) set mesin pencampur adonan
- 1 (satu) set meja
- 3 (tiga) buah tungku
- 1 (satu) unit kompresor merk shark
- 1 (satu) buah tabung warna biru.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PALEMBANG Nomor 1172/Pid.Sus/2021/PN Plg |
|
Nomor | 1172/Pid.Sus/2021/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 31 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Efrata Happy Tarigan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Edi Saputra Pelawi, Hakim Anggota Eddy Cahyono |
Panitera | Panitera Pengganti: Darlian Tulup Putra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1896 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 1172/Pid.Sus/2021/PN Plg
Statistik720