- Menyatakan terdakwa Randi Suganda Bin A. Hamid telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pengangkutan Kayu Hasil Hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan; .
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menetapkan barang bukti berupa ;
- 1 (satu) bundel Dokumen Nota Angkutan Kayu Nomor. 703/TPT-KO-NA/III/2020 TPT-KO CV.SUGANA PUTRA.
- 1 (satu) bundel Dokumen Nota Angkutan Kayu Nomor: 704/TPT-KO-NA/III/2020 TPT-KO CV. SUGANA PUTRA.
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Tempat Pengupulan Terdaftar Kayu Olahan (TP-TKO) Nomor 522.2.21/386-11/Hut Tanggal 22 Januari 2019.
- 1 (satu) Surat Permohonan Tempat Penampungan Kayu Terdaftar (TPT) Nomor 02/SP/BGB/MURATARA/DK/2019 pada tanggal 04 Januari 2019.
- 1 (satu) bundel Dokumen NOTARIS E.A. MUFTIHA, SH., M.Kn. Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. Nomor : AHU-00398 AH.01 Tahun 2014 Tanggal 12 Maret 2014 tentang AKTA PENDIRIAN PERSEROAN KOMANDITER NOMOR 30 TANGGAL 16 Mei 2018 Atas Nama CV. SUGANA PUTRA;
- Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PALEMBANG Nomor 1212/Pid.Sus/2021/PN Plg |
|
Nomor | 1212/Pid.Sus/2021/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fatimah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Taufik Rahman, Sh.br Hakim Anggota Said Husein |
Panitera | Panitera Pengganti: Eka Firdanita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI terlampir dalam berkas perkara |
Tanggal Musyawarah | 19 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1212/Pid.Sus/2021/PN Plg
Statistik590