- Menyatakan Terdakwa Galih Setyo Aji alias Galih bin Budiyanto tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram serta Memiliki Narkotika Golongan I dalam Bentuk Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu dan dakwaan kumulatif;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana pokok yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 7 (tujuh) paket plastik bening berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6,90 gr (enam koma sembilan puluh gram);
- 19 (sembilan belas) butir pil ekstasi warna biru dan warna merah muda;
- 1 (satu) paket kertas padi berisikan Narkotika jenis daun ganja kering dengan berat kotor 3,25 gr (tiga koma dua lima gram);
- 1 (satu) unit timbangan digital warna silver;
- 1 (satu) buah kaca pirex;
- 1 (satu) buah dompet merk Polo warna cokelat;
- 1 (satu) buah tas sandang merk Quicker;
- 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk (KTP) a.n Galih Setyo Aji;
Putusan PN Teluk Kuantan Nomor 110/Pid.Sus/2021/PN Tlk |
|
Nomor | 110/Pid.Sus/2021/PN Tlk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Teluk Kuantan |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Duano Aghaka |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Faiq Irfan Rofii, Hakim Anggota Agung Rifqi Pratama |
Panitera | Panitera Pengganti: Syufwan. Dm |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 110/Pid.Sus/2021/PN Tlk
Statistik190