- Menyatakan Terdakwa DONNY RUSTIAWAN Als DONNY Bin RUSMAN WASSIM tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MEMBELI NARKOTIKA GOLONGAN I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 4 (empat) Paket plastik bening berisikan butiran kristal Narkotika Gol-I Jenis Shabu dengan berat kotor 0.91 gram, berat bersih 0,33 gram;
- 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver;
- 2 (dua) buah pak pembungkus plastic klip warna bening;
- 1 (satu) buah sendok pipet;
- 1 (satu) buah kotak Royal Kiraz warna ungu;
- 1 (satu) buah tas kecil warna merk VIP warna hitam;
- 1 (unit) Handphone merk Nokia warna biru;
- Uang tunai sebanyak 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah).;
Putusan PN Teluk Kuantan Nomor 91/Pid.Sus/2021/PN Tlk |
|
Nomor | 91/Pid.Sus/2021/PN Tlk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Teluk Kuantan |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua John Paul Mangunsong |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Samuel Pebrianto Marpaung, Hakim Anggota Yosep Butar Butar |
Panitera | Panitera Pengganti: Ridho |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk dimusnahkan; dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2582 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 91/Pid.Sus/2021/PN Tlk
Statistik171