- Menyatakan Terdakwa Maredi als Redi Bin Saharudin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Dan Melawan Hukum Menjual Narkotika Golongan I Dalam Permufakatan Jahat ? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana pokok penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 10 (dua) paket plastik bening berisikan berisikan butiran kristal Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 1,56 gr (satu koma lima puluh enam gram);
- 1 (satu) lembar plastik klip bening pembungkus;
- 3 (tiga) pak plastik klip bening;
- 1 (satu) sendok pipet;
- 1 (satu) unit timbangan merek HWH;
- 1 (satu) dompet handphone warna cokelat;
- seperangkat alat hisap sabu (bong);
- 1 (satu) mancis;
- 1 (satu) unit handphone merek oppo warna hitam;
- 1 (satu) unit Handphone merk Realme warna merah;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000 (lima ribu rupiah);
Putusan PN Teluk Kuantan Nomor 80/Pid.Sus/2021/PN Tlk |
|
Nomor | 80/Pid.Sus/2021/PN Tlk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Teluk Kuantan |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wijawiyata |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Faiq Irfan Rofii, Hakim Anggota Agung Rifqi Pratama |
Panitera | Panitera Pengganti: Syufwan. Dm |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
dimusnahkan; dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain An. Ramli Badem Als Ramli Bin Kiraman; |
Tanggal Musyawarah | 31 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 31 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 80/Pid.Sus/2021/PN Tlk
Statistik350