Putusan PN Pasarwajo Nomor 47/Pid.Sus/2021/PN Psw |
|
Nomor | 47/Pid.Sus/2021/PN Psw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Pasarwajo |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Tulus Hasudungan Pardosi |
Hakim Anggota | Naufal Muzakki, Yusuf Wahyu Wibowo |
Panitera | - Adnan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI1. Menyatakan Terdakwa ARIPIN NUR CAHYO alias APPING bin ANDI MUSLIMIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Narkotika? sebagaimana dalam Dakwaan Primair; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ARIPIN NUR CAHYO alias APPING bin ANDI MUSLIMIN oleh karenanya dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh TERDAKWA dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan TERDAKWA tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) bungkus/sachet plastik bening ukuran sedang yang berisikan butiran kristal yang Narkotika jenis sabu dengan berat 0,0217 gram;- 1 (satu) bungkus/sachet plastik bening ukuran sedang yang berisikan butiran kristal yang Narkotika jenis sabu dengan berat 0,0225 gram;- 1 (satu) bungkus/sachet plastik bening ukuran sedang yang berisikan butiran kristal yang Narkotika jenis sabu dengan berat 0,0295 gram;- 1 (satu) bungkus/sachet plastik bening ukuran sedang yang berisikan butiran kristal yang Narkotika jenis sabu dengan berat 0,1079 gram;- 1 (satu) bungkus/sachet plastik bening ukuran sedang yang berisikan butiran kristal yang Narkotika jenis sabu dengan berat 0,1255 gram;- 1 (satu) bungkus/sachet plastik bening ukuran sedang yang berisikan butiran kristal yang Narkotika jenis sabu dengan berat 0,5357 gram;- 1 (satu) bungkus/sachet plastik bening ukuran sedang yang berisikan butiran kristal yang Narkotika jenis sabu dengan berat 0,8375 gram;- 1 (satu) bungkus/sachet plastik bening ukuran sedang yang berisikan butiran kristal yang Narkotika jenis sabu dengan berat 0,8253 gram;- 1 (satu) bungkus/sachet plastik bening ukuran sedang yang berisikan butiran kristal yang Narkotika jenis sabu dengan berat 0,8631 gram;- 1 (satu) bungkus/sachet plastik bening ukuran sedang yang berisikan butiran kristal yang Narkotika jenis sabu dengan berat 0,7120 gram;- 1 (satu) bungkus/sachet plastik bening ukuran sedang yang berisikan butiran kristal yang Narkotika jenis sabu dengan berat 0,8184 gram;- 1 (satu) bungkus/sachet plastik bening ukuran sedang yang berisikan butiran kristal yang Narkotika jenis sabu dengan berat 0,7979 gram;- 1 (satu) bungkus/sachet plastik bening ukuran sedang yang berisikan butiran kristal yang Narkotika jenis sabu dengan berat 0,7701 gram;- 8 (delapan) lembar plastik bening;- 9 (sembilan) lembar potongan kertas yang bertuliskan tanda dengan rincian 2 (dua) lembar bertuliskan tanda (satu per empat), 2 (dua) lembar bertuliskan tanda 112 (satu satu dua) dan 5 (lima) lembar bertuliskan tanda 115 (satu satu lima);- 2 (dua) lembar potongan kertas timah rokok warna emas;- 1 (satu) lembar potongan kertas timah rokok warna merah;- 1 (satu) gulungan tissue warna putih yang dibalut lakban warna hitam;- 1 (satu) buah kotak plastik warna bening;- 1 (satu) buah alat hisap sabu/bong yang terdiri dari 1 (satu) batang pireks kaca dan 1 (satu) batang pipet warna putih- 1 (satu) buah korek api gas beserta sumbu;- 1 (satu) buah sendok sabu;- 1 (satu) buah tempat bekas tipex warna merah yang digunakan sebagai gantungan kunci;- 1 (satu) buah pembungkus rokok merek Surya;- 1 (satu) unit handphone merek Vivo model 1820 warna hitam biru dengan simcard LOOP 0822901435500;Dimusnahkan;- Uang tunai senilai Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan rincian 7 (tujuh) lembar uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 6 (enam) lembar uang pecahan Rp.50.000.- (lima puluh ribu rupiah);Dirampas untuk negara;6. Membebankan kepada TERDAKWA biaya perkara sejumlah Rp. 5000,- (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 47/Pid.Sus/2021/PN Psw
Statistik531