- Mengabulkan pemohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (SUTJIPTO Bin S. TJIPTO ATMOJO ) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (TUTI Binti WAKRI) di depan sidang Pengadilan Agama Slawi;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi berupa ;
- Mut'ah berupa uang sebesar Rp. 7 .000.000,-( tujuh juta rupiah);
- Iddah berupa uang sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah);
- Nafkah untuk 1 orang anak bernama Hidayatul Amanah umur 2 tahun 6 bulan sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) sampai anak dewasa atau telah berumur 21 tahun dengan kenaikan 10 % tiap tahun;
- Menetapkan harta yang diperoleh Penggugat Rekonpensi dan Terguat Rekonpensi selama dalam masa perkawinan berupa sebidang tanah seluas 135 m2 ,Sertifikat Hak Milik Nomor 11/Tembok Kidul terletak di Desa Tembok Kidul Kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal dengan batas-batas ;
- Sebelah Utara : tanah milik H.Daryono ;
- Sebelah Timur : tanah milik pak Karim;
- Sebelah Selatan : jalan desa;
- Sebelah Barat : jalan desa ;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membagi harta bersama tersebut antara Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi masing-masing mendapatkan bagian dan apabila harta bersama tersebut tidak dapat dibagi secara natura maka dapat dijual secara lelang yang hasilnya dibagi antara Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi masing-masing mendapatkan bagian;
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima untuk selain dan selebihnya ;
- Membebankan kepada Pemohon Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.1.425.000,00 (satu juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Putusan PA SLAWI Nomor 2462/Pdt.G/2021/PA.Slw |
|
Nomor | 2462/Pdt.G/2021/PA.Slw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PA SLAWI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Fatkhul Yakin |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota H. Taufik, Hakim Anggota H. Hasan Basri |
Panitera | Panitera Pengganti: Chisan Al Fais |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam konpensi : Dalam Rekonpensi : Adalah harta bersama Penggugat Rekonpensi danTergugat Rekonpensi; Dalam Konpensi dan Rekonpensi |
Tanggal Musyawarah | 25 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2462/Pdt.G/2021/PA.Slw
Statistik60