- Menyatakan Terdakwa I. SAMSUL HADI BIN JAMAL, Terdakwa II. JOKO GUNAWAN BIN IRUM, Terdakwa III. DWI SUSANTO Alias DWI BIN MARIMAN (Alm), Terdakwa IV. SUDARI BIN PANDI, Terdakwa V. AGUS RIANTO BIN KADENI, Terdakwa VI. AGUS RISALDI BIN JAMARI dan Terdakwa VII. WAGIARTO BIN SUGITO tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta melakukan Penambangan tanpa izin?, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan dan denda masing-masing sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit mesin Dong Feng;
- 1 (satu) unit keong/pump;
- 5 (lima) buah karpet;
- 1 (satu) buah selang spiral warna biru;
- 1 (satu) buah selang warna putih;
- 1 (satu) buah selang warna merah;
- 1 (satu) buah jerigen berisi BBM jenis solar;
- 1 (satu) buah sekop;
- 1 (satu) buah cangkul;
- 1 (satu) buah dodos;
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN KETAPANG Nomor 380/Pid.B/LH/2021/PN Ktp |
|
Nomor | 380/Pid.B/LH/2021/PN Ktp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KETAPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Samuel Ginting |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aldilla Ananta, Br Hakim Anggota Bagus Raditya Wiradana |
Panitera | Panitera Pengganti: Imi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 25 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 380/Pid.B/LH/2021/PN_Ktp.zip
- Download PDF
- 380/Pid.B/LH/2021/PN_Ktp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 380/Pid.B/LH/2021/PN Ktp
Statistik1175