- Menyatakan Termohon yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir;
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya dengan verstek;
- Memberi izin kepada Pemohon ( Teguh Santoso bin Nurchalim) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Mariani binti Ahmad Fauzi) di depan sidang Pengadilan Agama Cibinong Kelas 1 A;
- Menghukum Pemohon ( Teguh Santoso bin Nurchalim) untuk memberikan nafkah Idah kepada Termohon (Mariani binti Ahmad Fauzi) berupa uang sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu Rupiah) yang dibayarkan pada saat ikrar talak dilaksanakan;
- Menghukum Pemohon ( Teguh Santoso bin Nurchalim) untuk memberikan Mut?ah kepada Termohon (Mariani binti Ahmad Fauzi) berupa uang sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu Rupiah) yang dibayarkan pada saat ikrar talak dilaksanakan;
- Menetapkan 3 (tiga) orang anak Pemohon dan Termohon yang bernama :
- Annisa Ameilia Zaafira binti Teguh Santosa, perempuan yang lahir di Sidoarjo pada tanggal 17 Mei 2007,
- Alisya Marsha Salsabilla binti Teguh Santosa, perempuan yang lahir di Surabaya pada tanggal 12 Febuari 2009 dan
- Cantika Charisya Putri binti Teguh Santosa, perempuan yang lahir di Jakarta pada tanggal 31 (tiga puluh satu) Bulan Mei tahun 2012;
Putusan PA CIBINONG Nomor 5851/Pdt.G/2021/PA.Cbn |
|
Nomor | 5851/Pdt.G/2021/PA.Cbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PA CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rahmat Farid |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota H. Abid, Hakim Anggota H. Khabib Soleh |
Panitera | Panitera Pengganti Retno Sulis Setiyani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
berada di bawah hadhonah/pemeliharaan Pemohon ( Teguh Santoso bin Nurchalim); 7. Memerintahkan kepada Pemohon selaku pemegang hak hadhonah untuk memenuhi kewajibannya memberi akses kepada Termohon untuk bertemu dengan anaknya; 8. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 410.000,- ( empat ratus sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 5851/Pdt.G/2021/PA.Cbn
Statistik122