Putusan PA SIDOARJO Nomor 2955/Pdt.G/2021/PA.Sda |
|
Nomor | 2955/Pdt.G/2021/PA.Sda |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PA SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Nur Fadhilatin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hm. Ridwan Awis, M.hbr Hakim Anggota H. Husni Mubarak |
Panitera | Panitera Pengganti: Miftahul Husnah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI 1. Mengabulkan permohonan Pemohon konvensi; 2. Memberi izin kepada Pemohon konvensi, Yunus Indrawanto. bin Aman Riono, untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon konvensi, Luluk Choiriyatul Ummah binti Moch Samsuri Anam, di depan sidang Pengadilan Agama Sidoarjo; DALAM REKONVENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi; 2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk meberikan kepada Penggugat Rekonvensi sebelum ikrar talak diucapkan berupa; a. Nafkah iddah selama 3 bulan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah ); b. Mut?ah berupa uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah ); c. Nafkah madliyah/ nafkah lampau sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah ); 3. Menetapkan anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi bernama Andini Nur Rachmadiyani, perempuan, umur 10 tahun dan Muhammad Azril Rafisqi Al Ahnaf, laki-laki, umur 4 tahun dibawah hadlonah/pemeliharan Penggugat Rekonvensi dengan kewajiban memberikan akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk menjenguk, mengajak dan mencurah kasih sayangnya terhadap anak tersebut sepanjang tidak mengganggu kepentingan anak; 4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah anak Penggugat Rekonvensi dan Tegugat Rekonvensi bernama Nur Rachmadiyani, perempuan, umur 10 tahun dan Muhammad Azril Rafisqi Al Ahnaf, laki-laki, umur 4 tahun melalui Penggugat Rekonvensi setiap bulan sebesar Rp. 2000.000,- (dua juta rupiah ) sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap samapi anak tersebut dewasa dengan kenaikan setiap tahun sebesar 10 % (sepuluh persen) diluar biaya pendidikan dan kesehatan ; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan Pemohon konvensi / Tergugat rekonvensi membayar biaya perkara sejumlah Rp.295.000,00 (dua ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 2955/Pdt.G/2021/PA.Sda
Statistik140