- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Syarif Andri Setiawan bin Samsul Bachri) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Ike Cabarina binti Kardjono) di depan Sidang Pengadilan Agama Sidoarjo;
- Mengabulkan gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak hadlonah 2 (dua) orang anak bernama Filbert Yusuf Syarif, laki-laki, lahir di Surabaya tanggal 10-08-2010 dan Keane Alexander Syarif, laki-laki, lahir di Surabaya tanggal 17-01-2012 dengan kewajiban kepada Penggugat Rekonvensi memberi hak kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu, menjenguk, mengajak jalan-jalan dan mencurahkan kasih sayangnya sepanjang tidak menganggu kepentingan anak-anak;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi nafkah 2 (dua) anak tersebut pada angka 2 di atas setiap bulan sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan penambahan 10 % (sepuluh persen) setiap tahun dari jumlah tersebut di luar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasa/mandiri atau telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sesaat sebelum Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talak di depan Sidang Pengadilan Agama Sidoarjo sebagai berikut:4.1. Nafkah iddah selama 3 (tiga) bulan sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah); 4.2. Mut?ah berupa uang sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah); 4.3. Mahar Pernikahan berupa Seperangkat Alat Sholat; 4.4. Uang Kontrakan/tempat tinggal selama 2 tahun sebesar Rp20.000.000,00;
- Menyatakan gugatan terhadap Mobil Agya Nopol L 1498 S dan Sepeda Motor Beat Nopol L 5327 MS tidak dapat diterima
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar beaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp385.000,00 (tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
Putusan PA SIDOARJO Nomor 2596/Pdt.G/2021/PA.Sda |
|
Nomor | 2596/Pdt.G/2021/PA.Sda |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PA SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Siti Muarofah Saadah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ridwan, Br Hakim Anggota H. Ilmi |
Panitera | Panitera Pengganti: Afni Vina Afifah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi Dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 25 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2596/Pdt.G/2021/PA.Sda
Statistik110