- Menyatakan eksepsi Termohon tidak dapat diterima;
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (SUKATENO BIN MARUJI)untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (SUMIASIH BINTI SAIDI) di depan sidang Pengadilan Agama Ponorogo;
- Menyatakan gugatan Rekonvensi Tergugat tidak dapat diterima;
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.895.000,00 (delapan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
Putusan PA PONOROGO Nomor 1000/Pdt.G/2021/PA.Po |
|
Nomor | 1000/Pdt.G/2021/PA.Po |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PA PONOROGO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Titik Nurhayati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yusuf Bahrudin, I.br Hakim Anggota Ahmad Edi Purwanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Istadjam |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Dalam Konvensi Dalam rekonpensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menghukum Tergugat (SUKATENO BIN MARUJI) untuk membayar kepada Penggugat (SUMIASIH BINTI SAIDI) sebelum ikrar talak diucapkan, yaitu : 2.1 Nafkah lampau (madhiyah) sebesar Rp.5000.000,- (lima juta rupiah) x 19 bulan sehingga total sejumlah Rp.95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah 2.1. Nafkah selama masa iddah sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah); 2.2. Mut'ah berupa uang sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah); 3. Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Jihana Claurya Siska binti Sukateno, lahir tanggal 30 januari 2009, berada di bawah hadhanah/pemeliharaan Penggugat, dengan tetap memberi kesempatan kepada Tergugat untuk bertemu dengan anak tersebut; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat biaya pemeliharaan/hadhanah anak, bernama: Jihana Claurya Siska binti Sukateno sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) setiap bulan dengan kenaikan 10 % setiap tahun, terhitung sejak putusan ini dijatuhkan sampai anak tersebut dewasa/mandiri atau berumur 21 tahun; 5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; Dalam Re Rekonpensi DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 25 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 1000/Pdt.G/2021/PA.Po
Statistik191