- Menyatakan Terdakwa Guntur Setiawan Yungtoro Bin Sudarmo, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Memiliki,Menyimpan,Menguasai atau menyediakan Narkotika golongan 1(satu) dalam bentuk tanaman dan bukan tanaman sebagaimana dakwaan Penuntut Umum dalam dakwaan komulatif Kedua dan pertama ?----
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Guntur Setiawan Yungtoro Bin Sudarmo Yungtoro oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta Rupiah ) subsidair 6 (enam) bulan penjara.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;------------------
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;---------------------------------
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 ( satu ) bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat 1,16 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya);
- 1 (satu) unit Handphone merk Realme C21 warna Hitam, berikut kartu Sim Card-nya;
- 5 (lima) paket sabu dengan total berat kotor 3,49 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya);
- 4 (empat) paket ganja dengan total berat kotor 2,86 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya);
- 1 (satu) bungkus kantong plastik kresek warna hitam berisi ganja dengan berat kotor 11,87 gram (ditimbang berikut kantong plastik-nya);
- 1 (satu) puntung rokok ganja dengan berat kotor 0,10 gram;
- 1 (satu) perangkat alat hisap (bong);
- 1 (satu) pak kertas paper;
- 1 (satu) bekas bungkus rokok DUNHILL warna hitam berisi : 1 (satu) pak plastik klip dan 1 (satu) pipet kaca;
- 2 (dua) unit timbangan digital;
- 1 (satu) lakban warna putih;
- 1 (satu) kotak plastik warna pink;
- 1 (satu) tas jinjing warna hitam bertuliskan SINAR MAS Seluler.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN TEGAL Nomor 88/Pid.Sus/2021/PN Tgl |
|
Nomor | 88/Pid.Sus/2021/PN Tgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TEGAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Indah Novi Susanti |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Lidia Awinero, Hakim Anggota Endra Hermawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Yaeli Hastuty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 25 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 88/Pid.Sus/2021/PN_Tgl.zip
- Download PDF
- 88/Pid.Sus/2021/PN_Tgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 88/Pid.Sus/2021/PN Tgl
Statistik8610